Pada Selasa lalu, Ita seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK. Namun dia mangkir untuk keempat kalinya. "Informasi terakhir yang saya dapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, mungkin nanti ada update, bahwa saudara HGR sedang dirawat di RS Wongsonegoro Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada awak media pada Selasa lalu.
Tessa menambahkan, KPK akan memastikan apakah Ita betul-betul mengalami sakit atau tidak. "Apabila sakit, sejauh mana pihak yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit. Dan kalau tidak, tentu akan ada langkah-langkah yang diambil oleh penyidik," ucapnya.
Suami Ita, Alwi Basri, yang merupakan eks ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Selain Ita dan Alwi, terdapat dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Berbeda dengan Ita dan Alwi, KPK telah menahan Martono dan Rachmat. Penahanan terhadap mereka berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 17 Januari 2025.