Jumat 07 Feb 2025 15:40 WIB

ASN Jateng Dilarang Pakai Gas 3 Kg, Sekda Ungkap Alasannya

Pemprov menyebut ASN tidak berhak menggunakan gas 3 kilogram.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Pemprov Jawa Tengah melarang ASN memakai gas 3 kilogram.
Foto:

Dalam surat tersebut, dicantumkan beberapa dasar mengapa ASN di lingkup Pemprov Jateng dilarang menggunakan elpiji tiga kilogram. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram sebagaimana diubah menjadi Perpres Nomor 70 Tahun 2021. 

Kedua, Perpres Nomorbl 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2021. Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran. Surat edaran tentang larangan ASN menggunakan elpiji tiga kilogram ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Pj Gubernur Jateng, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jateng, dan Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement