REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pria ditangkap polisi karena diduga melakukan pesta seks sesama jenis (homoseksual) di sebuah kamar hotel di wilayah Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025). Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pesta seks sesama jenis tersebut.
"Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, di mana saja, berapa kali dan seterusnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Selasa (4/2/2025).
Ade Ary menambahkan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, para peserta dikumpulkan di sebuah kamar dan diminta untuk menikmati acara tersebut. "Saat acara dimulai salah satu tersangka berinisial BP alias D mengimbau kepada para peserta acara "Pesta Seks" ini untuk saling have fun dan menikmati acara tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar," katanya.
Kemudian, para peserta memulai acara dengan membuka pakaian mereka dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker. "Bagi peserta yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika pemeran 'perempuan', maka menggunakan label stiker pada bahu," ujar Ade Ary.
Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi. Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2). "Tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan peristiwa pidana, yaitu adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay," kata Ade Ary di Jakarta, Senin (3/2).
Ade Ary menjelaskan pesta yang dilakukan di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di daerah Kuningan tersebut telah diamankan 56 orang. "Ada 56 orang yang diamankan di TKP, saat melakukan pengungkapan ini tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel," katanya.
Lihat postingan ini di Instagram