Senin 13 Jan 2025 17:37 WIB

Berani Merokok Sembarangan di Malioboro, Siap-Siap Didenda Rp 7,5 Juta

Masih banyak menemukan warga yang merokok sembarangan di Malioboro.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Wisatawan menghabiskan waktu senja di kawasan wisata Titik Nol Yogyakarta, Senin (3/7/2023). Kawasan Titik Nol Yogyakarta dipadati wisatawan saat senja saat musim liburan sekolah. Di sini sebagai tempat istirahat bagi wisatawan usai berjalan-jalan di Malioboro.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Wisatawan menghabiskan waktu senja di kawasan wisata Titik Nol Yogyakarta, Senin (3/7/2023). Kawasan Titik Nol Yogyakarta dipadati wisatawan saat senja saat musim liburan sekolah. Di sini sebagai tempat istirahat bagi wisatawan usai berjalan-jalan di Malioboro.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan aturan baru di kawasan Malioboro pada 2025. Siapa yang merokok sembarang di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro akan didenda Rp 7,5 juta.

Sanksi yustisi tindak pidana ringan (tipiring) itu diterapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta. Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengatakan, penerapan sanksi ini berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang mana tidak hanya diterapkan di Malioboro, namun juga kawasan wisata lainnya di Kota Yogyakarta.

Ahmad menuturkan, langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya sosialisasi, dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun sejak adanya perda tersebut. “Kami telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” kata Ahmad belum lama ini.

Selama ini, pihaknya masih banyak menemukan warga yang merokok di Malioboro. Sebagian besarnya yakni wisatawan yang berkunjung ke jantung Kota Yogyakarta tersebut.

Satpol PP Kota Yogyakarta setidaknya telah melakukan pembinaan terhadap 4.158 pelanggar karena merokok di Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 pelanggar merupakan warga lokal, sedangkan sisanya wisatawan.

Dengan mulai diterapkannya sanksi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung di Malioboro untuk tidak merokok sembarangan. Meski, di sejumlah titik di kawasan Malioboro juga sudah disediakan tempat khusus merokok, agar warga dan pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.

Tempat khusus tersebut diantaranya di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo. Diharapkan, warga maupun pengunjung di Malioboro yang ingin merokok dapat memanfaatkan lokasi tersebut.

“Langkah (sanksi) ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement