Sebelumnya Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Roni Talapessy mengungkapkan, gugatan PHP yang diajukan Andika-Hendi ke MK karena adanya dugaan kecurangan cukup masif. "Kami melihat terjadi kerusakan demokrasi di Jateng karena begitu masif keterlibatan aparat penegak hukum, kepala desa, ASN dan penyebaran bansos," ucap Roni kepada Republika pada 12 Desember 2024 lalu.
"Ini bukan lagi soal Pilkada saja, tapi ini lebih penting mengembalikan demokrasi yang telah dirusak," tambah Roni.
Pasangan Andika-Hendi resmi mengajukan PHP ke MK pada 11 Desember 2024 lalu. Dalam laporan di situs resmi MK, gugatan Andika-Hendi tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Provinsi Jateng telah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Pilgub Jateng 2024 pada 7 Desember 2024 lalu. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, keluar sebagai pemenang.
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi, terdapat 19.260.275 suara sah dalam Pilgub Jateng 2024. Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara. Total daftar pemilih tetap (DPT) adalah 28,4 juta.
"Paslon 01 angkanya 7.830.084 suara. Untuk paslon 02 angkanya 11.390.191 suara. Unggul untuk paslon nomor urut 02," kata Handi dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Jateng, Semarang.
Selisih perolehan suara antara paslon 02, Luthfi-Yasin, dengan paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mencapai lebih dari 3,5 juta suara. Tepatnya 3.560.107 suara.
Pilgub Jateng 2024 diikuti oleh dua paslon. Paslon nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), diusung oleh PDI Perjuangan. Sementara paslon nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.