Tembak Tanpa Peringatan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengakui bahwa Aipda Robig Zaenudin tidak melepaskan tembakan peringatan sebelum menembak tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang. Artanto pun mengakui penembakan oleh Robig sebenarnya tidak diperlukan.
Artanto mengatakan, penembakan yang dilakukan Robig sudah dikategorikan sebagai tindakan eksesif. "Jadi excessive action atau tindakan berlebihan maksudnya dia tidak perlu sebenarnya mengeluarkan tembakan terhadap orang yang sedang tawuran kreak (gangster remaja) tersebut," ungkap Artanto saat diwawancara di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).
Menurut Artanto, hal tersebut menjadi fokus penyelidikan Bidpropam Polda Jateng terhadap Robig. Ketika ditanya soal seberapa terancam Robig sehingga dia harus melakukan penembakan, Artanto belum bisa menjawab. "Itu nanti dari hasil penyelidikan akan menentukan," ujarnya.
Namun dia tak menampik bahwa Robig memang tidak melepaskan tembakan peringatan. "Tidak ada. Tembakan itu mengarah ke korban dengan pelaku tawuran," kata Artanto ketika ditanya apakah ada tembakan peringatan sebelum Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang.
Sebelumnya Artanto telah menyampaikan bahwa Robig sudah ditahan di Polda Jateng. "Anggota tersebut atas nama R itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jawa Tengah. Yang bersangkutan saat ini dalam penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).
Dia menambahkan, proses penyelidikan terhadap Robig akan diawasi ketat. "Tentunya proses ini kita diawasi internal oleh Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan Divpropam. Divpropam sudah turun untuk mengawasi dan mengasistensi proses penyelidikan terhadap anggota yang bermasalah ini," ucapnya.
"Yang bersangkutan tentu akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan kegiatan atau tindakan excessive action. Kita akan betul-betul menyampaikan proses ini secara transparan," tambah Artanto.