REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polres Sleman mengungkap tindak pidana peredaran miras dengan barang bukti berbagai jenis dan merek berjumlah total 2.538 botol. Satuan Narkoba Polresta Sleman menyatakan telah melakukan penindakan terhadap peredaran miras mulai tanggal 3 November sampai dengan 10 November 2024. Dari kasus itu, pihak berwajib mengamankan total 12 orang tersangka di sembilan TKP. Tiga di antaranya berada di Lapangan SAR Tanen, Hargobinangun, Pakem, Sleman.
Pada tanggal 10 November 2024, pada TKP ke 6-8 di Lapangan SAR Tanen, Hargobinangun, Pakem, polisi menangkap tiga orang pelaku pada saat adanya kegiatan jambore daerah (klub motor), di mana terdapat oknum nakal berjualan minuman (miras) dengan menggunakan mobil.
Pada TKP keenam ditangkap pelaku berinisial HY, 57 tahun, alamat Kebumen Jawa Tengah. Untuk barang bukti 96 botol miras dan satu unit mobil Granmax berwarna putih. Untuk TKP ketujuh terdapat pelaku inisial FT, 32 tahun, alamat Semarang Jawa Tengah, dengan barang bukti 14 botol miras dan satu unit mobil Honda Brio Satya berwarna putih. Sedangkan pada TKP kedelapan telah ditangkap orang berinisial SWD 32 tahun, alamat Kebumen Jawa Tengah, barang bukti 60 botol miras dan satu unit mobil Avanza warna putih.
"Kita juga dibantu oleh polsek jajaran yaitu Polsek Pakem, Sat Sabhara, dan Polsek Ngaglik. Polsek Pakem juga telah mengamankan miras di TKP pinggir ajalan Boyong-Tanen. Untuk pelaku ada empat yakni inisial DTP, inisial AD, inisial, GY, dan inisial AK. Untuk barang bukti berjumlah 522 botol miras. Semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan arahan dari bapak kapolda melalui bapak Kapolres Sleman. Kami menindak tegas kegiatan ini yang dilakukan oleh pemain-pemain miras." Kata Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat saat konferensi pers perkara peredaran dan penjualan minuman keras tanpa disertai Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) di Lobby Polres Sleman, Rabu (13/11/2024).
Terkait masalah perizinan miras di restoran maupun hotel akan tetap dilaksanakan penindakan kalau tidak ada SIUP-MB yang sah. Untuk kejadian di jambore, mereka (pelaku) berjualan menggunakan kendaraan mobil pribadi dan ada yang menggunakan mobil Granmax dengan total kurang lebih 500 yang berjenis oplosan. Mereka menjual oplosan di TKP langsung dengan harga variatif mulai dari 50 ribu rupiah. Pelaku rata-rata beralamat di Jawa Tengah dan mengambil suplai di Jawa Tengah.
"Untuk pelaksanaan penindakan ini akan tetap terus berjalan dan akan tetap kita laksanakan bukan cuma sampai hari ini saja. Sesuai perintah dari bapak Kapolda melalui Kapolres tetap kita laksanakan kegiatan penindakan terkait minuman keras," Kata AKP Alfredo Hidayat.
Dasar penindakan peredaran dan penjualan minuman keras tanpa disertai SIUP-MB yang sah adalah Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.