REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Umat Islam di Indonesia pasti sudah tidak asing dengan istilah "sunnah rasul" pada malam Jumat yang dimaknai sebagai melakukan hubungan suami istri. Lantas, apakah hukum suami istri berhubungan pada malam Jumat termasuk sunnah rasul?
Sebagaimana Rasulullah SAW telah bersabda "Para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah! Bagaimana seseorang dari kami melampiaskan syahwat kemudian dia diberi pahala atasnya?' Rasulullah SAW menjawab, 'Tidakkah kalian tahu, jika ia meletakkannya pada sesuatu yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Maka demikianlah jika ia meletakkannya pada sesuatu yang halal, maka baginya ada pahala.'." (HR. Muslim).
Hubungan suami istri yang halal termasuk ibadah yang terdapat keutamaan dan pahala, tetapi tidak ada hukum wajib atau sunnah untuk melakukan hubungan suami istri pada waktu malam Jumat yang dianjurkan Rasulullah SAW. Hubungan suami istri merupakan hal personal yang bersifat privasi sehingga dapat dilakukan kapan saja sesuai keadaan masing-masing. Tidak ada larangan juga untuk melakukan hubungan suami istri pada malam Jumat dan tetap dianggap sebagai ibadah.
Syekh Wahbah az-Zuhayli, sebagai ulama fiqih telah menjelaskan terkait hukum hubungan suami istri berdasarkan agama Islam. "Di dalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat."
Menurut pernyataan Syekh Wahbah az-Zuhayli tersebut, secara tegas disebutkan sunnah Nabi Muhammad tidak mengatakan dalam berhubungan suami istri dianjurkan pada malam Jumat. Anjuran itu hanya berasal dari sekelompok ulama yang mengambil kesimpulannya pada bagian hadist Nabi Muhammad SAW, "Barangsiapa mandi pada hari Jumat, maka...", kemudian mereka menganggap sunah melakukan hubungan suami istri pada malam Jumat.
Hadist lengkap tersebut yang dimaksud yakni "Barangsiapa mandi pada hari Jumat dan memandikan (lalu) ia pergi pagi-pagi sekali dan mendapatkan awal khutbah (sedangkan) ia berjalan dan tidak mengemudi (kemudian) ia mendekat kepada imam, diam, dan berkonsentrasi untuk mendengarkan khotbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagai pahala dari amalnya setahun."
Karena itu, tidak benar adanya anjuran Rasulullah SAW untuk melakukan hubungan suami istri pada malam Jumat adalah sunnah. Hal ini hanya berasal dari beberapa kalangan ulama dan masyarakat bukan bersumber dari Rasulullah SAW.
Sebab, tidak ada dalil yang secara tegas melarang hubungan suami istri pada malam Jumat maupun wajib atau sunnah dilakukan pada malam Jumat. Bicara mengenai amalan ibadah yang jelas termasuk sunnah anjuran Rasulullah SAW yakni melakukan sholat sunah, membaca surah Al-Kahfi, bersholawat, berdzikir, dan lainnya.