Sabtu 26 Oct 2024 16:36 WIB

Empat Kurator Ditunjuk Urus Perkara Pailit Sritex

Empat kurator ditunjuk berdasarkan putusan majelis hakim.

Red: Karta Raharja Ucu
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Empat kurator ditunjuk untuk mengurus proses kepailitan salah satu pabrik tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi mengatakan, penunjukan empat kurator tersebut sebagaimana putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut

Keempat kurator tersebut masing-masing Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Adapun untuk hakim pengawas dalam proses pailit PT Sritex ialah Haruno Patriadi sendiri.

"Untuk selanjutnya rapat debitur akan diatur oleh kurator yang ditunjuk," katanya di Semarang, Kamis.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut. Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," kata Haruno.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement