Selasa 22 Oct 2024 15:47 WIB

Polda Jateng Enggan Bocorkan Siapa Saja Tersangka Bullying Dokter ARL, Kapan Diumumkan?

Polda Jateng belum bisa menentukan kapan pengumuman tersangka.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah lilin menghiasi poster duka cita atas meninggalnya salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berinisial ARL (30) dengan dugaan perundungan saat aksi lilin sebagai simbol berkabung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) di Lapangan Widya Puraya UNDIP, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024). Aksi tersebut sebagai dukungan kepada pihak terkait dalam menyelesaikan kasus yang tengah terjadi di PPDS FK UNDIP berasaskan keadilan tanpa menyudutkan salah satu pihak, doa dan solidaritas kepada keluarga ARL, serta dukungan moril kepada Dekan FK UNDIP Yan Wisnu Prajoko selaku Dokter Spesialis Bedah dengan Subspesialis Bedah Onkologi dan dosen pendidikan dokter spesialis-subpesialis yang aktifitas klinisnya diberhentikan sementara di RSUP Kariadi Semarang.
Foto:

Tersangka Sudah Ditetapkan

Sebelumnya Artanto menyampaikan Polda Jateng telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan yang dialami ARL. "Beberapa hari yang lalu, tanggal 7 Oktober kita sudah menetapkan kasus ini naik sidik dan hari ini kita akan menetapkan tersangkanya," kata Artanto saat diwawancarai awak media di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (15/10/2024) pagi.

Namun Artanto belum bisa menyampaikan siapa dan berapa jumlah tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap ARL. Dia mengungkapkan bahwa hari ini Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng tengah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut. "Nanti akan kita sampaikan setelah gelar perkara," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa sejauh ini Polda Jateng sudah memeriksa 48 saksi. "Semua saksi ini yang berkaitan dengan kasus perkara perundungan. Ini sangat berkaitan, baik (mahasiswa) senior, junior, maupun saksi ahli, maupun pihak instansi yang terkait," ucap Artanto.

ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2024. Merespons dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami ARL, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi Semarang. Dalam surat edaran tertanggal 14 Agustus 2024, Kemenkes menyampaikan bahwa penangguhan PPDS Anestesia Undip akan berlangsung hingga adanya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan Direksi RSUP Dr.Kariadi dan Fakultas Kedokteran (FK) Undip.

Keluarga ARL melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, mengungkapkan, selain menghadapi perundungan, ARL juga mengalami pemerasan yang dibungkus sebagai iuran angkatan. Iuran tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiwa senior. Menurut Misyal, sejak ARL menjadi mahasiswa PPDS Anestesia Undip pada 2022, pihak keluarga telah mengeluarkan Rp225 juta untuk membayar iuran angkatan.

Undip dan RSUP Dr.Kariadi awalnya menyangkal adanya praktik perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Namun sebulan pasca kematian ARL, tepatnya pada 13 September 2024, Undip dan RSUP Dr.Kariadi akhirnya mengakui bahwa praktik serta budaya perundungan memang terjadi di PPDS. Kedua lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement