REJOGJA.CO.ID, BANDUNG -- Gara-gara terbakar api cemburu, seorang sopir angkot di Garut menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. Tersangka bernama Daini Jarjas (30 tahun) itu membunuh Siti Oktaviana (21) karena menduga istrinya tersebut diduga selingkuh dengan pria lain.
Daini ditangkap polisi, Senin (16/9/2024) di Pantai Cibangkong, Sayang, Garut. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tersangka DJ yang berprofesi sopir angkutan kota (angkot) menganiaya istrinya Siti Oktaviani hingga tewas di rumahnya pada Rabu (11/9/2024) lalu. Pelaku memukul wajah korban berkali-kali dan menusuk bagian kiri pinggang dan punggung korban menggunakan pisau.
"Pelaku melakukan kekerasan dengan pemukulan berkali-kali ke bagian wajah korban, hidung, bibir dan rahang kemudian melakukan penusukan dengan senjata tajam ke bagian sebelah kiri pinggang dan punggung korban tujuh kali tusukan yang mengakibatkan meninggal dunia," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/9/2024).
Setelah peristiwa tersebut terjadi, ia menuturkan pelaku melarikan diri. Petugas Polsek Buahbatu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dibantu tim Inafis Polrestabes Bandung dan pemeriksaan sejumlah saksi serta melakukan pengejaran ke pelaku.
"Tersangka yaitu DJ yang merupakan pelaku pembunuhan yang merupakan suami dari korban kemudian dilakukan pengejaran karena pada saat itu tersangka sudah melakukan diri," kata Budi.
Budi mengatakan penyidik melakukan pengejaran ke Sumedang akan tetapi tidak menemukan pelaku. Selanjutnya pengejaran dilakukan ke wilayah Tasikmalaya dan belum berhasil ditemukan.
"Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 16 pukul 09.00 WIB tersangka berhasil diamankan di Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong Kabupaten Garut," kata dia.
Budi mengatakan motif sementara pelaku melakukan penganiayaan yang berujung kematian istrinya karena cemburu korban selingkuh. Selain itu, mereka sering terlibat perselisihan. Namun, pihaknya masih terus mendalami motif lainnya sehingga pelaku nekat melakukan aksi kejinya.
"Motifnya diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban, ada dugaan selingkuh tetapi sekali lagi ini masih keterangan daripada tersangka masih kita dalami lagi," kata Budi.
Sejumlah alat bukti berhasil diamankan seperti kaos, celana pendek hingga pisau yang diduga digunakan menusuk korban. Pelaku dijerat pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana paling maksimal 15 tahun.
Muhammad Fauzi Ridwan