REJOGJA.CO.ID, KUDUS — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan mengevaluasi sejumlah desa yang menerima surat keputusan (SK) sebagai desa wisata rintisan. Evaluasi dilakukan dalam upaya mendorong pengembangkan potensi wisata desa.
“Dari 30 desa yang mendapatkan SK desa wisata sejak tahun 2020 hingga 2023, memang ada yang berstatus desa berkembang, sebanyak lima desa,” kata Kepala Disbudpar Kabupaten Kudus, Mutrikah, Selasa (30/4/2024).
Mutrikah mengatakan, perkembangan desa wisata rintisan perlu dipantau kembali untuk melihat kondisinya terkini, apakah semakin berkembang atau sebaliknya. Kalaupun ada permasalahan, kata dia, perlu dicarikan solusi agar potensi wisata desa dapat benar-benar dikembangkan.
Untuk pengembangan desa wisata, menurut Mutrikah, dibutuhkan organisasi yang terstruktur dan program kegiatan yang jelas. “Ketika struktur organisasi dan para pengurus tidak jalan, termasuk program kerjanya tidak jalan, tentunya perlu dibina. Kalau stagnan dan tidak ada kegiatan, maka akan diberikan peringatan, sehingga mereka bisa memperbaiki untuk bisa jalan menjadi destinasi wisata yang layak dikunjungi,” ujar Mutrikah.
Dalam rangka pengembangan, menurut Mutrikah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berupaya membantu desa wisata rintisan agar bisa mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia berharap dalam waktu dekat penerima SK desa wisata rintisan bisa dievaluasi, di mana nantinya ada tim khusus yang bertugas ke masing-masing desa.
Mutrikah mengatakan, sejauh ini masih ada desa wisata yang konsisten dan merasakan manfaatnya. Ia mengatakan, desa wisata ini sering kali diajak kolaborasi dalam kegiatan pemerintah. Menurut dia, pelaku ekonomi kreatif di desa-desa wisata juga diberikan kesempatan mengikuti pameran karena dinilai mempunyai semangat bersama pemerintah untuk mendorong pengembangan desa wisata.