REJOGJA.CO.ID, KUDUS — Sebanyak 503 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Jumat (26/4/2024). Penjabat (Pj) Bupati Kudus M Hasan Chabibie berpesan kepada para PPPK untuk menunjukkan kinerja terbaiknya.
“Selain berkinerja, PPPK juga harus disiplin, loyal, dan jujur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan sebagai ASN (aparatur sipil negara) Pemkab Kudus,” kata Hasan, saat memberikan arahan dalam penyerahan SK pengangkatan PPPK di Kudus.
Hasan berharap para PPPK dapat bekerja lebih baik di masing-masing unit penempatannya, serta dapat menunjukkan dedikasi dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas. “Pahami posisi anda nanti, sehingga nantinya bisa bekerja secara profesional dan inovatif sebagai upaya pemerintah memberikan layanan publik yang prima,” kata Hasan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Rudy Hermawan mengatakan, PPPK yang mendapat SK pengangkatan itu terdiri atas guru 340 orang, tenaga teknis 79 orang, dan tenaga kesehatan 84 orang.
Masing-masing PPPK diminta menandatangani perjanjian kerja, kemudian melapor ke instansinya masing-masing untuk melaksanakan pengabdian pada unit kerja di lingkungan Pemkab Kudus sesuai surat perintah melaksanakan tugas pada 1 Mei 2024.