Dalam menjalankan aksinya, menurut Gandha, para tersangka berbagi peran. Ia menjelaskan, tersangka M diduga berperan sebagai perencana aksi perampokan bersama satu pelaku lainnya, yang saat ini buron. Saat perampokan, tersangka M disebut menunggu di mobil yang digunakan komplotan tersebut untuk mendatangi rumah korban.
Adapun tersangka S, yang merupakan tetangga korban, menurut Gandha, terlebih dahulu mengamati rumah korban yang sudah dijadikan sasaran. Kemudian tersangka S memberikan kode kepada tersangka lain untuk bergerak menuju rumah korban.
“Sisanya, empat orang tersangka, itu menuju rumah dan kemudian menyapa korban dengan panggilan akrabnya. Korban yang keluar langsung dibekap oleh pelaku dan dibawa ke salah satu kamar. Tangan, kaki, mulut, hingga mata korban ditutup selotip,” kata Gandha.
Menurut Gandha, komplotan perampok itu mengambil uang tunai sekitar Rp 55 juta, sejumlah perhiasan emas, dan tujuh Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). “Uang hasil perampokan, termasuk perhiasan yang dijual itu kemudian dibagi oleh para pelaku. Ada yang mendapatkan Rp 5 juta, Rp 7 juta dan Rp 12 juta, tergantung peran masing-masing. Uang dipergunakan untuk kebutuhan Lebaran,” kata dia.
Selepas menjalankan aksinya, komplotan perampok itu disebut kabur ke arah Kabupaten Blitar. Hingga akhirnya empat orang dari komplotan tersebut bisa ditangkap. Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah selotip ukuran besar yang dipergunakan untuk mengikat korban, uang tunai sekitar Rp 2 juta, dan satu unit kendaraan roda empat yang dipinjam untuk menjalankan aksi perampokan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 angka 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.