REJOGJA.CO.ID, MALANG — Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial SA (29 tahun) yang diduga terlibat dalam pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi wilayah Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi masih memburu orang yang diduga terlibat pencurian itu.
“Kami bersama pihak Perhutani berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Ahad (12/5/2024).
Taufik menjelaskan, awalnya ada informasi dari masyarakat ihwal seseorang yang tampak mengangkut kayu jati di kawasan hutan produksi dengan menggunakan sepeda motor. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bersama pihak Perhutani mendatangi lokasi kawasan hutan petak 68 C yang banyak ditanami jenis pohon jati, dengan tahun tanam 1972, di RPH Sumberkembang.
“Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan, sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA,” kata Taufik.
Menurut Taufik, pelaku tertangkap tangan sedang mengangkut kayu jati hutan dengan menggunakan kendaraan roda dua, pada Jumat (10/5/2024) dini hari. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua balok kayu jati yang sudah dipotong dengan ukuran panjang 210 sentimeter dan diameter 52 sentimeter. “Selain itu, kami juga menyita satu unit sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu jati. Kami sita sebagai barang bukti,” kata Taufik.
Menurut Taufik, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh, dengan diameter lebih dari 60 sentimeter dan tinggi pohon kurang lebih delapan meter. Polisi menduga pelaku memotong kayu secara bertahap, kemudian diangkut secara diam-diam pada malam hari. Ia mengatakan, pelaku tidak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan tersebut.
Taufik mengatakan, ada dua orang lain yang diduga terlibat pencurian kayu jati di hutan produksi itu dan identitasnya sudah dikantongi kepolisian. Menurut dia, dua orang tersebut sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Taufik, pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Pelaku terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” kata Taufik.