Rabu 03 Apr 2024 14:52 WIB

Wisata di Malioboro Saat Libur Lebaran, Awas Jangan Merokok Sembarangan

Satpol PP Yogyakarta akan melakukan patroli di kawasan Malioboro.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Suasana di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Suasana di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA — Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, diperkirakan menjadi salah satu destinasi favorit pada masa libur Lebaran 2024. Bagi warga yang berwisata di Malioboro, diingatkan agar tidak merokok sembarangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengingatkan, Malioboro termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Warga yang hendak merokok diminta menuju lokasi khusus yang disiapkan di sejumlah titik sekitar Malioboro.

Baca Juga

Bagi warga yang didapati melanggar ketentuan di KTR Malioboro, menurut Octo, Satpol PP akan melakukan penindakan. “Penegakan juga dilakukan bagi pengunjung yang melanggar KTR,” kata dia.

Pada 2023, Satpol PP melaporkan ada 457 warga dan pelaku usaha pariwisata di kawasan Malioboro yang didapati melanggar ketentuan KTR. Begitu juga 2.466 orang yang merupakan wisatawan atau warga dari luar daerah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, warga yang merokok sembarangan di KTR dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 7,5 juta.

Octo mengatakan, pada masa libur Lebaran nanti Satpol PP akan melakukan patroli di kawasan Malioboro untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggar ketentuan. Menurut dia, patroli akan dilakukan bersama petugas gabungan dari berbagai instansi pada 8-15 April 2024.

“Kita menggelar Posko Jogoboro di kawasan Malioboro. Posnya di pintu gerbang barat Kepatihan, mulai 8-15 April. Kita ada 100 personel, bersama Polresta, Kodim, Satlinmas, Satpol PP, ormas, dan OPD pengelolaan cagar budaya,” kata Octo.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement