REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengantisipasi pelanggaran reklame menjelang Pemilu 2024. Terutama reklame yang melanggar aturan dengan dengan konteks mengarah pada pencalonan dalam pemilu.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, antisipasi ini dilakukan mengingat potensi pelanggaran meningkat menjelang Pemilu 2024. Seperti munculnya reklame yang memanfaatkan momentum hari-hari besar keagamaan maupun peringatan nasional, namun menampilkan calon peserta pemilu dari partai politik tertentu.
Reklame-reklame tersebut berisi ucapan-ucapan peringatan yang tidak berizin, dan pemasangan tidak pada tempatnya. Pihaknya pun melakukan penertiban rutin terhadap reklame tidak berizin tersebut.
"Apalagi nanti jelang 17 Agustus ini tentu juga akan muncul reklame ucapan-ucapan selamat Hari Ulang Tahun RI atau proklamasi. Ini sudah kita antisipasi bersama," kata Octo belum lama ini.
Penertiban reklame yang melanggar terus dilakukan dengan rutin di Kota Yogyakarta. Sejak Januari 2023 hingga 24 Juli 2023, kata Octo, Satpol PP Kota Yogyakarta telah menertibkan 3.570 reklame yang melanggar aturan.
Dari jumlah tersebut, 481 reklame di antaranya merupakan reklame partai politik. Ratusan reklame itu ditertibkan karena tidak berizin dan dipasang tidak pada tempatnya.
“Kebanyakan pelanggaran rontek dan spanduk, pelanggarannya yang jelas tidak berizin dan tidak pada tempatnya. Misalnya dipasang menempel pada tiang-tiang listrik dan telepon, serta pada taman-taman kota yang merusak keberadaan taman itu sendiri," ungkap Octo.
Ia menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta dalam rangka antisipasi pelanggaran-pelanggaran menjelang pemilu.
Termasuk koordinasi untuk edukasi aturan maupun kebijakan bersama berkaitan dengan reklame dan alat peraga kampanye (APK) lainnya, terutama saat memasuki masa kampanye pemilu.
"Kami selalu berkoordinasi untuk selanjutnya agar tidak terjadi konflik horizontal antara masyarakat pendukung partai atau caleg tertentu. Kami turut mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan bersama," ujarnya.
Peraturan wali kota (perwal) terkait APK untuk Pemilu 2024 juga tengah disiapkan oleh Satpol PP bersama Kesbang dan Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta. Perwal itu akan menjadi dasar hukum untuk ketentuan pemasangan dan penertiban APK di masa kampanye pemilu.
Dijelaskan, saat ini reklame dengan konten yang mengarah pada pencalonan dalam pemilu masih masuk dalam kategori reklame biasa. Untuk itu, apabila ada reklame yang tidak berizin, maka penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.
Dalam penertiban reklame, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta.
“Kita ada koordinasi bersama tim pengawasan reklame di Kota Yogyakarta yang dikoordinatori Asisten Administrasi Umum. Jadi dalam tim kita menentukan arah kebijakan mendasari perda reklame. Sudah pasti kita melaksanakan penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak berizin ataupun reklame-reklame yang tidak pada tempatnya,” jelas Octo.