REJOGJA.CO.ID, BANGKALAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di 12 tempat pemungutan suara (TPS). Pasalnya, di belasan TPS itu disebut terjadi pelanggaran saat pemungutan suara 14 Februari lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, temuan pelanggaran pemilu itu berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu ataupun dari laporan masyarakat, dengan bukti foto maupun video. Menurut dia, salah satunya ada oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos sendiri surat suara.
“Ada juga video yang mempertontonkan anggota KPPS mencoblos banyak surat suara dan dimasukkan sendiri pada kotak suara,” kata Mustain.
Bawaslu mengusulkan PSU, antara lain di TPS 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, untuk pemilu DPD, DPR RI, dan DPRD kabupaten. Kemudian di TPS 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, untuk pemilu DPRD kabupaten, dan di TPS 15 Desa Socah, Kecamatan Socah, untuk pemilu DPRD kabupaten.
PSU juga direkomendasikan di TPS 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah, untuk pemilu DPRD kabupaten. Lalu TPS 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan; serta TPS 3, 13, 20, 21, dan 24 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, untuk pemilu keseluruhan.
“Selain merekomendasikan pemungutan suara ulang, kami juga merekomendasikan penghitungan ulang,” kata Mustain.
Menurut Mustain, penghitungan suara ulang direkomendasikan di 35 TPS. Di antaranya di TPS 06 Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, untuk surat suara DPRD kabupaten. Kemudian TPS 1 hingga 12 Desa Bator, Kecamatan Klampis, dan TPS 1 hingga 8 Desa Telang, Kecamatan Kamal, untuk seluruh surat suara.
Penghitungan ulang untuk semua surat suara juga direkomendasikan di TPS 7 Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, kemudian TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 10, 11, 13, 24, 26, 27, 28, 34, 35, dan 48 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal; serta TPS 1 hingga 9 Desa Kamal.