REJOGJA.CO.ID, KUDUS — Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Posko THR akan dibuka hingga 9 April 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kabupaten Kudus Agus Juanto mempersilakan pekerja yang mengalami permasalahan soal THR untuk melapor ke posko di kantor Disnaker.
Selain itu, bisa menghubungi juga nomor 0858-5674-0000. “Selain membuka posko pengaduan, pekerja juga bisa berkonsultasi,” kata Agus, Senin (1/4/2024).
Agus mengatakan, dinasnya akan berupaya memfasilitasi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR. Sebagai ketentuan pemerintah pusat, perusahaan diminta membayar penuh THR atau tidak dicicil. Pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 hari raya.
Menurut Agus, dinasnya sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR itu ke 175 perusahaan. Masing-masing perusahaan juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnaker.