REJOGJA.CO.ID, MADIUN — Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memantau perusahaan terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya. Seluruh perusahaan di Kabupaten Madiun diminta menaati aturan pembayaran THR Idul Fitri 2024, yang merupakan hak pekerja.
Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Imam Nurwedi mengatakan, dinasnya membentuk tim khusus untuk memantau pembayaran THR pekerja. “Tim khusus tersebut mendatangi perusahaan dan melakukan pengawasan apakah THR karyawan telah diberikan sesuai haknya,” kata dia, Kamis (28/3/2024).
Sebagaimana ketentuan pemerintah pusat, Imam mengatakan, pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran. Disnakerin Kabupaten Madiun disebut sudah berkirim surat ke perusahaan-perusahaan ihwal kewajiban pembayaran itu.
Sejak 25 Maret lalu, menurut Imam, tim khusus Disnakerin sudah melakukan pemantauan terhadap 27 perusahaan terkait pembayaran THR. Sasaran pemantauan dipilih secara acak dari ratusan perusahaan di Kabupaten Madiun. Hingga 28 Maret, kata dia, dari 27 perusahaan yang dipantau itu, 15 di antaranya sudah menyelesaikan pembayaran THR pekerja.
Imam mengatakan, selain melakukan pemantauan, Disnakerin juga membuka posko pengaduan THR. Pekerja atau buruh yang mengalami masalah terkait THR bisa melapor ke posko tersebut. “Dengan posko tersebut, nantinya dinas dapat membantu dan memfasilitasi para buruh guna mendapatkan haknya tersebut,” kata Imam.