REJOGJA.CO.ID, BANTUL — Jajaran Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyita puluhan kilogram bahan baku petasan atau mercon. Polisi juga mengamankan sejumlah orang terkait bahan petasan atau mercon itu.
“Sekitar 30 kilogram bahan baku petasan itu disita dari empat lokasi berbeda. Selain itu, kita juga berhasil mengamankan tiga pelaku. Saat ini ketiganya sedang kami periksa secara intensif,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dalam keterangan persnya, Kamis (28/3/2024).
Menurut Jeffry, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengusutan peristiwa ledakan bahan mercon atau petasan yang terjadi di Pandak, Kabupaten Bantul, beberapa waktu lalu, di mana ada empat korban terluka.
Berdasarkan hasil pengusutan, Jeffry mengatakan, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul mengamankan seseorang berinisial NM (22 tahun), warga Pandak, Bantul. Dari NM disita tiga kilogram bubuk mercon dan satu buah mercon ukuran besar dengan panjang sekitar 40 sentimeter.
“Petugas juga mengamankan S (21), warga Jetis, Bantul, dengan barang bukti satu kilogram bubuk petasan. Di hadapan petugas, S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan,” kata Jeffry.
Kemudian petugas mengamankan MAP (22), warga Pandak, Bantul. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas mendapati serbuk bahan petasan atau bubuk mercon sekitar lima kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Jeffry, MAP mengaku mendapatkan bahan baku petasan atau mercon dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul. “Kemudian kami melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon. Namun, saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah. Saat ini petugas sedang memburu AY,” kata dia.
Jeffry mengingatkan soal ketentuan terkait bahan peledak, yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak, ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi, tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.
Selain itu, Jeffry mengatakan, ada juga ketentuan Pasal 308 KUHP terkait ledakan. Ia pun mengimbau masyarakat tidak membuat atau menyalakan petasan atau mercon karena berisiko membahayakan. “Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan,” kata dia.