Selasa 18 Apr 2023 06:05 WIB

Pantau Pemberian THR, Disnakertrans Jateng Temukan Perusahaan Bayar dengan Mencicil

Fajar mengaku perusahaan tempatnya bekerja masih terdampak akibat pandemi Covid-19.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).
Foto: depoklik.com
Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).

REJOGJA.CO.ID, UNGARAN -- Empat perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang menjadi sampel pemantauan Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah terkait dengan kewajibannya memberikan THR keagamaan tahun 2023 kepada karyawannya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengatakan, keempat perusahaan yang dimaksud terdiri atas perusahaan karoseri, makanan ringan, serta dua perusahaan garmen skala ekspor.

Dari empat perusahaan dalam pemantauan ini diketahui, satu perusahaan di antaranya membayarkan THR bagi pekerjanya dengan cara dicicil dengan alasan sesuai kemampuan perusahaan.

"Perusahaan garmen yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bawen itu mengaku membayarkan hak pekerja secara bertahap," jelasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (17/4).

Terkait hal ini, personalia perusahaan garmen yang bersangkutan, Fajar Ismoyo mengaku perusahaan tempatnya bekerja masih terdampak akibat pandemi Covid-19  serta resesi ekonomi global. Sehingga hal tersebut cukup berdampak pada kinerja perusahaan, seperti pesanan dari luar negeri yang mengalami penurunan hingga 82 persen secara bertahap.

Sehingga pemberian THR keagamaan kepada karyawan tidak bisa diberikan tepat waktu dan harus dicicil. "Kita berikan tiga kali termin (14 April, 23 Juni dan 1 Juli), namun secara nominal hak karyawan tetap diberikan penuh (100 persen)," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan perusahan itu sudah disosialisasikan kepada para pekerja. Di perusahaan tersebut, total ada 1.739 karyawan yang bekerja. Ia juga berharap Pemerintah memberikan banyak insentif kepada perusahaan lokal seperti tempatnya bekerja.

Jadi, meskipun ada Permenaker Nomor 5/Tahun 2023, mudah- mudahan ada keringanan pinjaman lunak atau pembebasan pajak. "Kalau terkait sanksi nota pemeriksaan kami terbuka memang seperti ini kondisi kami," katanya.

Sementara itu, pada tiga perusahaan lain yakni karoseri, makanan ringan, dan perusahaan garmen tidak ditemui masalah dalam pembayaran THR karena telah membayarkan hak pekerja sebelum tenggat yang telah ditentukan.

Misalnya perusahaan makanan ringan Nissin di Babadan, Kabupaten Semarang yang telah menyalurkan hak pekerja ditambah bingkisan Lebaran. Hal ini dikatakan Ketua SPSI Unit Nissin Sujiyanto. "Kami para pekerja mendapat THR semua tak ada yang dicicil. Yang karyawan tetap diberikan nominalnya lebih dari satu bulan gaji," jelasnya.

Perusahaan Karoseri Laksana di Ungaran, THR diberikan secara 100 persen pada tanggal 11 April 2023 lalu. Sementara pada PT Morisch THR diberikan lunas melalui transfer pada 12 April 2023.

Seorang pekerja PT Morisch Indo Fashion, Mutmainah mengaku telah menerima THR langsung di rekeningnya. "Sudah terima THR, tetapi lupa tanggal berapa, besarannya satu bulan gaji," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement