REJOGJA.CO.ID, BANTUL — Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menggencarkan razia peredaran minuman keras (miras) pada bulan Ramadhan ini. Polisi melakukan penindakan untuk mengantisipasi dampak negatif dari peredaran miras ini.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyebut razia dilakukan di sejumlah lokasi. Polisi menyita 18 botol berisi miras dari pelaku berinisial NN (23 tahun), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, serta dua botol miras dari pelaku RY (39), warga Sewon.
Saat razia di wilayah Kapanewon Jetis, polisi menyita 11 botol miras jenis ciu dari pelaku berinisial DP (37). Polisi juga mengamankan 10 botol miras berbagai merek dari pelaku berinisial AY (41), warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
“Total ada sebanyak 41 botol minuman yang diamankan. Minuman keras ini disita karena berpotensi memicu keributan di masyarakat, serta jatuhnya korban jiwa,” kata Jeffry. , Senin (1/4/2024).
Jeffry mengatakan, keempat warga yang menjual miras itu melanggar ketentuan Pasal 37 Ayat 4 juncto Pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti juga kami amankan untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut,” kata Jeffry.
Jeffry mengatakan, Polres Bantul mengajak masyarakat berperan serta dalam memberantas peredaran miras. Masyarakat bisa melaporkan kepada kepolisian jika menemukan peredaran atau penjualan miras.
“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan minuman keras ilegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” kata Jeffry.