REJOGJA.CO.ID, KUDUS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, terus mengajak masyarakat untuk mengolah sampah rumah tangga. Dengan begitu, diharapkan dapat menekan volume sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terkait daya tampung sampah TPA di wilayah Kecamatan Jekulo itu.
Sejauh ini, menurut Abdul, belum ada rencana untuk perluasan lahan TPA. “Karena hasil kajian kami masih mampu melayani pembuangan sampah tiga sampai lima tahun ke depan,” kata Abdul, Jumat (26/1/2024).
Meski demikian, Abdul mengatakan, warga tetap diminta untuk mengolah sampah rumah tangga, sehingga mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Untuk itu, kata dia, Pemkab Kudus juga berupaya mengoptimalkan fungsi fasilitas daur ulang sampah di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, dan rumah kompos dengan kapasitas pengolahan sampah 10 ton per hari.
Pemkab Kudus disebut mendapat bantuan dari fasilitas pengolahan sampah organik milik swasta, yang mampu menangani 20 ton sampai 50 ton sampah organik per hari. Selain itu, Pemkab Kudus juga mendorong pembentukan desa mandiri pengelolaan sampah.