REJOGJA.CO.ID, KUDUS — Anggaran Dana Desa yang diterima Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 2024 ini mengalami kenaikan dari sebelumnya. Tahun ini anggaran Dana Desa disebut total sekitar Rp 134,54 miliar. Adapun sebelumnya sekitar Rp 133,25 miliar.
“Tentu kami syukuri ada kenaikan alokasi, sehingga bisa dipakai untuk mendukung program-program kegiatan di desa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus Harso Widodo, Rabu (17/1/2024).
Harso mengatakan, Dana Desa itu dibagi untuk 123 desa, yang tersebar di sembilan kecamatan. Penggunaan Dana Desa itu, kata dia, mengacu Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Menurut Harso, salah satu fokus utama penggunaan Dana Desa ini untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem. Bentuknya, kata dia, bantuan langsung tunai (BLT), yang maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa.
Kemudian program ketahanan pangan dan hewani, yang minimal 20 persen dari pagu Dana Desa. “Pemerintah desa juga diminta turut serta dalam penanganan dan pencegahan stunting,” ujar Harso.
Dengan demikian, Harso mengatakan, maksimal 48 persen dari pagu Dana Desa di masing-masing desa ini digunakan untuk mendukung program atau kegiatan yang diamanatkan oleh Undang-Undang APBN.
Menurut Harso, Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendanai program atau kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan warga dan berbagai permasalahan yang dihadapi desa. “Fokus penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati, kemudian ditetapkan dalam musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara,” ujar dia.