REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA — PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta melaporkan terjadi pelemparan batu terhadap KA 553 Prameks relasi Yogyakarta-Kutoarjo. Terkait kejadian itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan edukasi terhadap pelajar.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengatakan, peristiwa pelemparan batu terhadap KA 553 Prameks terjadi pada Rabu (17/1/2024) di jalur antara Jenar dan Kutoarjo. Lemparan batu itu menyebabkan kaca kereta retak. “Beruntung tidak ada korban jiwa ataupun korban luka atas pelemparan batu itu,” kata dia, Jumat (19/1/2024).
Krisbiyantoro mengatakan, pelaku pelemparan sudah ditangkap setelah dilakukan investigasi oleh tim pengamanan PT KAI Daop 6. Pelaku diketahui masih di bawah umur. Pelaku kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dan akan diberlakukan sanksi jika sampai melakukan lagi. Surat itu ditandatangani oleh orang tua.
Menurut Krisbiyantoro, tindakan pelemparan batu terhadap kereta itu merupakan kejadian pertama pada 2024 ini di wilayah kerja PT KAI Daop 6 Yogyakarta. Sebagai upaya preventif agar kejadian serupa tidak terjadi kembali, PT KAI Daop 6 melakukan kegiatan edukasi dengan sasaran pelajar, khususnya siswa sekolah dasar (SD). “Sehingga dapat menciptakan perjalanan kereta api yang aman, lancar, dan terkendali,” ujar dia.
Pada Jumat ini, kegiatan sosialisasi dan edukasi keselamatan perjalanan kereta itu menyasar pelajar SDN 1 dan 2 Jenarwetan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. “Sosialisasi yang diberikan, yaitu tentang larangan pelemparan batu terhadap KA, bahaya sabotase, bahaya bermain di jalur KA, serta memberikan edukasi tentang layanan perkeretaapian di Indonesia,” kata Krisbiyantoro.
Krisbiyantoro mengatakan, PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga berharap orang tua dan institusi pendidikan dapat turut berperan melakukan edukasi serupa kepada anak-anak.
“Daop 6 sekali lagi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melempari kereta api dengan batu atau benda lainnya karena sangat berbahaya bagi keselamatan awak, penumpang, dan dapat menimbulkan kerusakan sarana kereta api,” ujar Krisbiyantoro.