REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA — PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menindak penumpang yang ketahuan merokok di rangkaian kereta. Pada 2024 ini, hingga Maret, ada belasan penumpang yang diturunkan dari kereta karena merokok.
“Sampai Maret, sudah sebelas kali (penumpang merokok di kereta) di Daop 6, semua diturunkan,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Rabu (27/3/2024). Adapun pada 2023 dilaporkan ada 37 penumpang yang ditindak lantaran merokok di rangkaian kereta.
Krisbiyantoro mengatakan, aturan larangan merokok di kereta itu mengacu ketentuan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/2011–Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan tanpa Rokok dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penumpang dilarang merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes. Krisbiyantoro mengingatkan larangan merokok di kereta itu, terlebih akan menghadapi arus mudik dan balik Lebaran yang diperkirakan ada peningkatan penumpang.
Krisbiyantoro mengatakan, PT KAI berupaya mengingatkan larangan merokok di kereta itu dengan melakukan pengumuman audio maupun pemasangan stiker. “Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama,” kata dia.
Namun, menurut Krisbiyantoro, jika dalam perjalanan kereta itu tidak terdapat peringatan-peringatan, penumpang yang didapati merokok akan diperingatkan oleh petugas. Jika mengulang perbuatannya, baru akan diturunkan pada kesempatan pertama atau stasiun terdekat.
“Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum,” kata Krisbiyantoro.