Ahad 10 Dec 2023 04:19 WIB

Pengusaha Diminta Laksanakan UMK Yogyakarta 2024

Terdapat sekitar 1.600 perusahaan yang ada di Kota Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai melaksanakan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta 2024 di Desember 2023 ini. Sosialisasi dilakukan menyusul sudah ditetapkan UMK Yogyakarta sebesar Rp 2.492.997 pada akhir November 2023 lalu oleh gubernur DIY.

Dalam sosialisasi yang dilakukan, pengusaha atau perusahaan diminta untuk melaksanakan ketentuan UMK 2024. UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

"Harapan kita bahwa UMK yang telah ditetapkan gubernur mampu dilaksanakan dan diimplementasikan dengan baik," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, saat Diseminasi UMK Yogyakarta 2024 di Hotel Abadi Malioboro.

Tion mengatakan, proses penetapan UMK 2024 Kota Yogyakarta sudah berjalan secara kondusif. Hal itu, katanya, tidak lepas dari peran perusahaan dan serikat pekerja.

Dijelaskan, penetapan UMK Yogyakarta 2024 berpedoman pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. UMK dihitung dengan memertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen, rasionalisasi inflasi 5,70 persen, dan indeks tertentu (α) sebesar 0,30, sehingga besaran UMK Yogyakarta 2024 yakni Rp 2.492.997.

UMK Yogyakarta 2024 tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor: 396/KEP/2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024. Nominal UMK Kota Yogyakarta 2024 meningkat dibandingkan UMK 2023 yakni Rp 2.324.775,51.

"Sampai dengan hari ini tidak ada komplain, sanggahan, dan lain sebagainya. Semua pihak sudah bisa menerima," ungkap Tion.

Meski begitu, ia menegaskan UMK berlaku kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Sedangkan, untuk pekerja yang bekerja lebih dari 12 bulan perhitungan upahnya menggunakan struktur dan skala upah.

Beberapa komponen untuk menghitung struktur skala upah antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja. Dalam kegiatan diseminasi UMK Yogyakarta 2024 itu, turut mengundang sekitar 100 perwakilan manajemen perusahaan dan perguruan tinggi swasta di Kota Yogyakarta.

Disampaikan, total sekitar 1.600 perusahaan yang ada di Kota Yogyakarta. Pihaknya menegaskan tujuan UMK untuk memberikan perlindungan atas hak-hak dasar pekerja, dan sebagai indikator perkembangan ekonomi pendapatan perkapita.

"Itu (UMK) sebenarnya tujuannya untuk aktivitas ekonomi usaha, dan keberadaan ketenagakerjaan di Kota Yogyakarta terjaga, dan bisa berjalan dengan baik dan lancar," jelas Tion.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Yogyakarta, Tri Agus mengatakan, yang harus dikawal setelah UMK 2024 ditetapkan yakni memastikan keputusan itu dilaksanakan oleh perusahaan pada 2024 nanti. Agus berharap semua pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima upah sesuai UMK 2024.

"Ini sudah cukup baik kenaikannya karena sudah melalui beberapa pengkajian dan rumusan dari pusat. Angkanya sudah memenuhi kelayakan untuk pekerja dengan masa kerja nol sampai satu tahun," kata Agus.

Sebelumnya diberitakan serikat pekerja/buruh DIY yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-DIY 2024 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 30 November 2023.

Bahkan, MBPI DIY meminta UMK dicabut dan direvisi. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya kecewa dengan UMK tahun 2024 yang ditetapkan. Meski ada kenaikan dibanding tahun 2023, namun tidak signifikan.

"Seluruh pekerja/buruh di DIY merasa kecewa berat lantaran hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan yaitu kesejahteraan lewat kenaikan UMK yang signifikan," kata Irsad kepada Republika, belum lama ini.

Pasalnya, kenaikan UMK se-DIY ini di bawah delapan persen. Bahkan, besaran UMK 2024 yang sudah ditetapkan masih rendah.

"Kenaikan UMK DIY yang kurang dari delapan persen membuat pekerja/buruh merasa belum mendapatkan manfaat dari keistimewaan, dan upah murah ini membuat buruh merasa tahta bukan untuk rakyat," tegas Irsad.

Irsad menekankan bahwa upah murah membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang. Sebab, besaran UMK se-DIY yang masih di bawah Rp 2,5 juta masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL).

Disampaikan Irsad bahwa KHL di DIY mencapai Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta, di mana jauh lebih tinggi dari UMK 2024 se-DIY yang ditetapkan pada akhir November 2023 kemarin.

"Yang mana hal itu juga berpotensi membuat buruh terancam tak dapat mengakses makanan bergizi," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement