REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah memproses terkait penghitungan besaran upah minimum kota (UMK) 2024. Hal ini mengingat upah minimum provinsi (UMP) DIY 2024 sudah ditetapkan pada 21 November 2023.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi besaran UMK 2024. Nantinya, rekomendasi tersebut diberikan kepada gubernur DIY, sehingga dapat ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur.
"Kita tunggu, karena kita harus berdiskusi dengan dewan pengupahan, proses itu harus kita lalui," kata Singgih.
Untuk besarannya sendiri, ia belum bisa menyampaikan mengingat masih harus dibahas lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta. Meski begitu, besaran UMK yang direkomendasikan akan lebih besar dibandingkan dengan UMP DIY 2024.
Selain itu, Singgih juga menyebut besaran UMK di Kota Yogyakarta juga akan lebih besar dibandingkan dengan kabupaten lainnya di DIY. Hal ini seperti di tahun-tahun sebelumnya di mana UMK Yogyakarta lebih besar dari empat kabupaten lainnya di DIY.
"Sekarang sedang berproses, yang jelas Kota Yogya pasti paling tinggi dibanding kabupaten lain. Pasti naik, naiknya berapa, kita tunggu," tegas dia.
Diungkapkan, penghitungan UMK 2024 Yogyakarta dilakukan sesuai dengan yang sudah dilakukan Dewan Pengupahan DIY. Yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menjadi dasar paling depan untuk menetapkan UMK.
"UMP sudah ditetapkan dan ada kenaikan 7,27 persen, sekarang berproses untuk kabupaten/kota. Di Kota Yogya setelah dapat informasi dari Pak Gubernur kemarin, kita melakukan penghitungan sesuai PP Nomor 51, kemudian pola yang kemudian dipakai Pemda DIY kemudian kita coba menerjemahkan di Kota Yogya," jelasnya.
Seperti diketahui, UMP DIY 2024 telah ditetapkan naik sebesar 7,27 persen, Selasa (21/11/2023) kemarin. Hal ini menjadikan UMP DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik Rp 144.115,22 dari 2023.
Penetapan UMP ini tetap didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan meski sebelumnya ada penolakan dari serikat buruh DIY.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, dalam PP itu disebutkan ada beberapa komponen dalam penghitungan besaran UMP. Seperti pertumbuhan ekonomi khususnya pada laju inflasi, dan indeks tertentu (alpha) sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
Berdasarkan kajian Dewan Pengupahan DIY, mempertimbangkan kondisi perekonomian khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja/buruh, serta untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi yang bersumber dari data BPS pada sejumlah kelompok komoditas.
Pertama yakni kelompok komoditas makanan yang dirasionalisasi sebesar 5,97 persen. Kedua yakni pada kelompok bukan makanan dalam hal ini kesehatan yang dirasionalisasi sebesar 5,42 persen.
"Berdasarkan hal itu, unsur pakar/akademisi merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi 5,70 persen. Angka ini lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year sebesar 3,31 persen yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023," kata Beny.
Lebih lanjut dikatakan terhadap perhitungan UMP menggunakan nilai inflasi yang dirasionalisasi tadi, selanjutnya semua unsur di dalam Dewan Pengupahan DIY pada sidang pleno yang dilaksanakan pada hari 16 November 2023 menyusun rekomendasi besaran UMP.
Dewan Pengupahan DIY sendiri terdiri dari unsur pakar/akademisi, unsur pengusaha, pemerintah, dan pekerja. Rekomendasi besaran UMP yang dihasilkan Dewan Pengubahan DIY tersebut diusulkan ke gubernur DIY, dan ditetapkan pada 21 November 2023.
"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka gubernur DIY menetapkan UMP DIY Tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61," jelasnya.