REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Kasus penemuan bayi perempuan yang baru dilahirkan di kolong jembatan lingkungan Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (6/12/2023) menemukan titik terang.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Gunungpati yang telah melakukan penyelidikan mengamankan seorang perempuan muda yang telah melahirkan dan diduga sengaja menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya tersebut.
AFA (20), perempuan tersebut, diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang dan saat ini masih dirawat guna memulihkan kondisi kesehatannya setelah proses persalinan.
"Kini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Ungaran, Kabupaten Semarang,” ungkap Kapolsek Gunungpati, Muhammad Nurkholis, yang dikonfirmasi Jumat (8/12/2023).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gunungpati, Iptu Endro Soegijarto menjelaskan, AFA yang kini telah ditetapkan Sebagai tersangka merupakan warga lingkungan RT 03/RW 04, Kelurahan Jatirejo.
Pengungkapan ini dapat dilakukan berdasarkan pemeriksaan di lokasi penemuan bayi serta keterangan sejumlah saksi. "Dari hasil penyelidikan kemudian didapatkan petunjuk yang mengarah pada AFA," ungkapnya.
Namun, lanjut Endro, saat polisi mendatangi ke rumah AFA, ternyata yang bersangkutan sudah pergi setelah sebelumnya dijemput oleh seorang wanita tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor.
Sehingga polisi sempat kehilangan jejak karena tidak ada yang mengetahui ke mana tujuan perempuan lajang tersebut pergi. Namun setelah dicari berdasarkan jejak digitalnya, AFA diketahui berada di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang.
"Setelah diketemukan lokasi keberadaannya, perempuan muda tersebut langsung diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gunungpati untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Gunungpati," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan oleh dr Anggun dari Puskesmas Gunungpati, masih lanjut kanitreskrim, menyatakan yang bersangkutan memang baru saja melakukan proses persalinan. Hal ini dikuatkan dengan tanda- tanda fisik serta bekas pendarahan pada organ kewanitaannya.
Selanjutnya atas pertimbangan kondisi kesehatan yang semakin menurun atas saran dokter Puskesmas Gunungpati tersangka dirawat di rumah sakit di Ungaran guna mendapatkan perawatan.
Selain mengamankan tersangka polisi juga menamankan sejumlah barang bukti, antara lain sprei, selimut, sarung, sandal jepit dan sebuah gunting.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AFA dijerat Pasal 76B UU RI No 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 305 KUHPidana," kata Hendro.