Kamis 30 Nov 2023 15:58 WIB

Pasangannya Jadi Caleg, Sejumlah ASN Solo Ajukan Cuti

Hal tersebut sudah sesuai aturan baru dari Kementerian PAN-RB.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi ASN.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi ASN.

REJOGJA.CO.ID, SOLO -- Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Solo, Jateng, mengajukan cuti lantaran pasangannya diketahui maju sebagai bakal calon anggota legislatif. Tujuh di antaranya berasal dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan sisanya dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dian Rineta mengatakan, cuti tersebut adalah bentuk netralitas ASN Kota Solo dalam menghadapi Pemilu 2024. "Cuti untuk menjaga netralitas ASN karena suami atau istrinya maju di pileg. Karena kan otomatis ya mendukung. Ada (ditemukan pasangan maju caleg) sudah mengajukan siap cuti tujuh dari guru dan pengawas juga," kata Dian, Kamis (30/11/2023).

Sementara itu, Kepala BKPSDM Solo, Dwi Ariyatno, juga membenarkan kalau ada 10 ASN yang mengajukan cuti. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai aturan baru dari Kementerian PAN-RB.

"Ketentuannya itu aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bagi PNS yang keluarganya itu menjadi caleg atau calon kepala daerah bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara," ungkapnya.

Dijelaskan, ASN yang bersangkutan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara. Oleh sebab itu, mereka dilarang untuk mengikuti kegiatan selama pencalegan.

"Jadi tidak bisa mendampingi suami atau istri dalam kegiatan pemilu termasuk foto bareng kalau melanggar bisa kena sanksi. Tapi kalau mengajukan cuti di luar tanggungan negara boleh mendampingi sampai selesai," jelas dia.

"Cuti di luar tanggungan negara itu statusnya bebas tugas, full tidak menjalankan tugas sebagai pegawai. Tapi konsekuensinya tidak mendapat kompensasi apapun termasuk gaji, tunjangan, atau segala hal yang kaitannya sebagai pegawai hanya status kepegawaiannya di pemkot saja yang masih tercatat," katanya menambahkan.

Adapun cuti di luar tanggungan bisa 12 bulan hingga dua tahun. "Tapi kalau yang khusus pemilu itu rata-rata mengambilnya satu tahun atau 12 bulan. Jadi sampai selesai pemilu. Tiga ASN di BPKSDM pengajuannya sejak November kemarin atau setelah penetapan calon tetap dan sampai November tahun depan," ujar Dwi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement