REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Jajaran Polres Malang meringkus seorang pemuda yang diduga terlibat aksi pencurian di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Provinsi Jatim. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil membawa lari satu kotak perhiasan emas milik korban.
Kepala Seksi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AF (22 tahun). Pemuda asal Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit ini berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo di tempat tinggalnya pada Rabu (22/11/2023).
Pria disapa Taufik ini menjelaskan, penangkapan AF bermula dari laporan korban Wisi Utami (26 tahun). Barang milik warga Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo, ke Polsek Tirtoyudo ini telah dicuri pada 19 November 2023 lalu. "Saat itu, korban mengaku kehilangan satu kotak perhiasan emas miliknya saat terbangun pagi hari," jelasnya.
Mengetahui informasi tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban. Kemudian memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian pencurian. Diketahui korban telah kehilangan satu kotak perhiasan emas berisi lima cincin, dua gelang serta dua kalung emas dan yang tabungan Rp 2 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan melakukan pengejaran. "Hingga kemudian AF berhasil diamankan di rumahnya Rabu (22/11) sekitar pukul 05.00 WIB," ucapnya.
Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa satu gelang emas dengan berat 4,6 gram milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka. AF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, AF mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Adapun modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara mencongkel jendela dapur. Kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan dan uang milik korban yang disimpan dalam lemari.
Adapun saat ini kepolisian masih mendalami keterangan tersangka dengan dugaan melakukan pencurian di tempat lain. Sementara itu, AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tirtoyudo.
Akibat kejadian ini, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.