REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) dilarang di kawasan Sumbu Filosofi dan heritage di Kota Yogyakarta. Kawasan-kawasan tersebut harus steril dari APK maupun APS, baik sebelum masuknya masa kampanye, maupun dimasa dan setelah masa kampanye Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengingat saat ini sudah banyak ditemukan APK dan APS di sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan penertiban terhadap APK-APS yang tidak berizin.
Octo menyebut, pelarangan pemasangan APK-APS di kawasan tersebut berdasarkan atas Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"(Sumbu Filosofi dan kawasan heritage) Iya (dilarang ada APK dan APS), bentuk atributnya semuanya yaitu hal-hal yang berbau politik di sepanjang Sumbu Filosofi itu," kata Octo di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (22/11/2023).
Berdasarkan perwal tersebut, Octo pun merinci titik-titik atau ruas jalan di Kota Yogyakarta yang dilarang untuk pemasangan APK maupun APS. Mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung.
"Ini dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jalan Gajah Mada, jadi seputaran halaman Pakualaman ke selatan," kata Octo.
Selain itu, Jalan Panembahan Senopati, Jalan Ahmad Dahlan, dan beberapa kawasan dengan bangunan heritage di Kota Yogyakarta juga dilarang memasang APK dan APS.
Kawasan heritage tersebut seperti di Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, kompleks Pemandian Taman Sari, kawasan Istana Keraton Yogyakarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warung Boto, dan Taman Adipura.
"Kawasan lain seperti Alun-alun Utara, Alun-alun Selatan, kemudian Sewandanan Pakualaman ini juga menjadi daerah larangan (pemasangan APK dan APS)," tegasnya.