REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Jogja Police Watch (JPW) meminta pihak kepolisian bersama Bawaslu Sleman, Satpol PP, dan partai politik untuk senantiasa rutin melakukan razia terhadap baliho, rontek, spanduk dan sejenisnya di wilayah yang rawan roboh. Hal tersebut untuk memastikan bahwa APK yang dipasang aman, kokoh, dan tidak mudah roboh meski kena angin kencang misalnya.
"JPW berharap kasus APK yang menimpa warga tidak disalahkan kepada EO yang memasang APK tetapi pihak partai politik maupun caleg juga harus bertanggung jawab," kata Kepala Divisi Humas JPW Baharuddin Kamba dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Menurutnya pemasangan APK seharusnya mengikuti aturan yang ada. Jika melanggar, maka Bawaslu bersama instansi terkait harus melakukan tindakan penertiban tanpa tebang pilih.
"Jangan sampai APK yang tidak berizin dicopot oleh warga dipersoalkan kemudian hari padahal tidak izin warga setempat," ucapnya.
Pemasangan baliho diketahui tidak diperbolehkan di sejumlah fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan dan lain-lain. Para peserta pemilu diminta untuk mematuhi aturan tersebut.
"Beberapa tempat juga perlu dicermati pula di beberapa lokasi ada inisiatif dan kesepakatan warga bahwa di wilayah tertentu bebas pemasangan atribut patpol, caleg dan capres," ungkapnya.