Jumat 17 Nov 2023 04:13 WIB

Buruh DIY Tolak PP 51/2023: Tak Gunakan Survei KHL

Pasal-pasal dalam PP itu dinilai menghambat kenaikan upah minimum.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kenaikan Upah Minimum Provinsi DIY (ilustrasi)
Foto: republika.co.id
Kenaikan Upah Minimum Provinsi DIY (ilustrasi)

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Serikat buruh DIY yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dijadikan sebagai dasar untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di DIY.

Hal ini disampaikan mengingat penetapan UMP DIY didasarkan pada PP tersebut. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, PP tersebut dibuat secara monolog dan sepihak oleh pemerintah, sehingga menghilangkan asas dialog sosial.

"PP 51/2023 tidak menggunakan survei KHL (kebutuhan hidup layak)," kata Irsad kepada Republika, Kamis (16/11/2023). Ia menuturkan, penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini sebagai dasar untuk penentuan UMP hanya akan membuat buruh kembali mengalami defisit ekonomi.

Pasalnya, upah minimum lebih rendah dari kebutuhan hidup layak (KHL). "Jika tetap menggunakan PP 51/2023, kebijakan pengupahan di DIY masih berorientasi upah murah," tegasnya.

Irsad menyebutkan, pasal-pasal dalam PP Nomor 51 Tahun 2023  menghambat kenaikan upah minimum. Ia mencontohkan seperti pada pasal 26 ayat (9), di mana jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, upah minimum yang ditetapkan akan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Selain itu, pada pasal 26A ayat (5) juga memberikan opsi ketika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. "Frasa 'ditetapkan' sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan' berarti tidak ada kenaikan upah minimum," ungkap dia.

Selain menimbulkan potensi tidak adanya kenaikan upah minimum, menurut Irsad, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini juga akan memangkas kenaikan upah minimum, atau kenaikan upah minimum hanya sedikit saja. Dalam pasal 26 ayat (6), katanya, indeks tertentu merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.

"Variabel indeks tertentu inilah yang memastikan bahwa kenaikan upah minimum pasti tidak akan signifikan," jelas Irsad.

Menurut dia, jika PP ini tetap dipaksakan sebagai dasar penetapan UMP DIY tahun 2024, maka akan semakin menunjukkan adanya sifat monopoli pemerintah dalam penetapan upah.

"Karena pemerintah telah secara monopoli menetapkan interval indeks di 0,1 sampai 0,3. Sehingga ruang dialog dan kesepakatan hanya dibatasi pada interval tersebut," ungkapnya.

Dijelaskan, interval indeks ini tidak berpengaruh signifikan terhadap kenaikan upah. Melainkan cenderung menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, karena variabel indeks tersebut hanya dalam rentang 0,1 hingga 0,3 dan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.

"Sangat disayangkan jika provinsi yang menyandang predikat istimewa ini tidak mempunyai alternatif terhadap PP ini, karena PP 51/2023 hanyalah peraturan yang rumit tapi tidak berpengaruh besar terhadap perlindungan upah buruh melalui upah minimum," kata Irsad.

Pihaknya bahkan menawarkan formula pengubahan alternatif sebagai ganti PP Nomor 51 Tahun 2023 ini dalam menetapkan UMP DIY tahun 2024. Formula yang ditawarkan yakni UMt (UMK tahun berjalan) x {(inflasi + pertumbuhan ekonomi + KHL)}.

"Dengan formula itu, maka akan ada upah minimum yang mampu menjangkau KHL," kata Irsad.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 pada November 2023 ini. Penetapan UMP ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Target pada 21 November ini nantinya UMP itu sudah ditetapkan dan diumumkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, Rabu (15/11/2023).

Aria menyebut, pihaknya segera menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk memutuskan besaran UMP DIY 2024. Sidang Dewan Pengupahan ini direncanakan digelar sebelum 21 November 2023.

"Nanti kita lihat kesiapannya, karena kami juga lakukan koordinasi dengan kementerian karena PP juga baru (keluar) pekan lalu, kita lakukan koordinasi, persiapan-persiapan dulu," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement