REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) baru saja meluncurkan Malangkota-CSIRT. Kegiatan peluncuran yang dilaksanakan di Malang Creative Center (MCC) turut dihadiri Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Wahyu menjelaskan, pemerintah akan lebih adaptif dalam memanfaatkan fenomena perubahan dan perkembangan teknologi informasi yang cukup pesat. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah pusat mendorong untuk melakukan percepatan transformasi digital.
"Salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dengan maksud untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui sistem elektronik," kata dia.
Di sisi lain, dia juga tidak menampik, sistem pemerintah berbasis elektronik, juga dapat menimbulkan sebuah tantangan baru. Salah satunya, yakni munculnya ancaman terhadap kemanan sistem yang dimiliki. Sebab itu, diperlukan sebuah tim yang akan bertugas untuk melakukan pengawasan keamanan siber terhadap sistem elektronik yang dimiliki oleh Pemkot Malang.
Selain akan menjadi pengawas, dia berharap tim ini juga akan melakukan penanggulangan dan pemulihan. Dengan demikian, insiden siber yang terjadi tidak akan pernah terulang kembali atau setidaknya dapat diminimalisasi tingkat ancamannya.
Dengan dibentuknya malangkota-CSIRT juga diharapkan dapat membuat ruang siber Pemkot Malang yang aman dan kondusif. Hal ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kemudian mampu terciptanya tujuan pemerintah pusat yaitu menyejahterakan masyarakat di ruang siber selain juga tentunya dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Kota Malang.
Dia pun mendorong agar seluruh pihak dapat mewujudkan kesadaran keamanan informasi. Hal ini semata-mata untuk menjaga dan mengamankan kinerja pelayan publik dalam mewujudkan. "Dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang handal berkualitas dan terpercaya di Kota Malang" katanya.
Sebagai Informasi, pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang pelindungan infrastruktur informasi vital (IIV). Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2020 tentang tim tanggap insiden siber.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Malang, Widianto mengatakan, keberadaan Malangkota-CSIRT pada dasarnya bertujuan untuk meminimalisasikan dan mengendalikan kerusakan akibat insiden siber. Di samping itu, juga memberikan respons dan pemulihan yang efektif, serta mencegah terjadinya insiden di masa mendatang.
Dari Januari sampai Oktober 2023, dia mencontohkan domain malangkota.go.id telah mendapatkan serangan siber sebanyak 37 kali serangan. "Situasi ini menunjukkan pentingnya kehadiran Malangkota-CSIRT dalam mencegah terjadinya insiden tersebut di masa yang akan datang," ungkapnya.