REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Polres Bantul, DIY, mengingatkan kepada warga masyarakat, khususnya para generasi muda untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan.
Tercatat sebanyak 113 kasus penyalahgunaan narkoba terungkap selama 2023 di wilayah Bantul. Jumlah ini meningkat dari 104 kasus yang terungkap selama 2022.
Kasus yang terbesar terungkap di Kapanewon Banguntapan dengan modus kripik pisang narkotik. "Isi waktu dengan kegiatan positif, hindari pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkotika," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (6/11/2023).
Disampaikan Jeffry, salah satu upaya yang dilakukan Polres Bantul yaitu memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan serta rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba dengan sasaran para pelajar dan karang taruna di Bantul.
Berdasarkan data Polres Bantul, dari 113 kasus penyalahgunaan narkoba, didominasi oleh usia muda. Rinciannya, sebanyak 36 kasus dilakukan oleh rentang usia 17-24 tahun, 40 kasus dilakukan oleh usia 25-30 tahun, 30 kasus dilakukan usia 31 - 40 tahun, satu kasus di atas 50 tahun, dan dua kasus oleh pelaku di bawah usia 17 tahun.
Menurut dia, tujuan sosialisasi tersebut sebagai upaya cegah dini dan agar para generasi muda mengetahui terkait bahaya dan ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dikatakan, peran generasi muda juga sangat penting dalam upaya bersama memerangi dan memberantas peredaran narkoba. Sehingga para pemuda perlu mengetahui tentang dampak penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.
Dampak yang ditimbulkan dari mengonsumsi narkoba dapat merusak kesehatan fisik, mental, dan dapat mengganggu keamanan masyarakat.
Selain itu, mahasiswa bisa menjadi pelopor dalam memberikan edukasi dan sosialisasi baik di kalangan sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
"Kepedulian terhadap lingkungan keluarga dan masyarakat juga penting agar tidak terjerumus ke dalam bahaya narkoba," kata Jefrry.
Jeffry juga meminta agar masyarakat tidak ragu dan takut untuk melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat apabila melihat atau pun mendengar indikasi peredaran narkoba baik di lingkungan masyarakat dan kampus.
Namun, tindakan preventif dan preemtif menjadi upaya pertama yang selalu diutamakan sebelum gakkum (penindakan). "Pasca terungkapnya kasus keripik pisang narkoba di Banguntapan, kami optimalkan kembali peran Polisi RW dan Jaga Warga," kata Jeffry.
Polisi RW dan juga Jaga Warga yang sudah diterapkan di masing-masing kalurahan untuk lebih intensif lagi membantu kepolisian dalam hal memberi informasi. Ditambahkan, proses pengungkapan ini karena peran aktif masyarakat, juga berkat program Polda DIY berupa Polisi RW dan Jaga Warga.