REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, Partai Nasdem membatalkan pencalonan seseorang bakal caleg DPR RI karena Mahkamah Agung (MA) menganulir pasal terkait syarat mantan terpidana ikut pemilihan legislatif.
"Ada satu parpol (yang membatalkan pencalonan caleg). Parpol tersebut adalah Partai Nasdem, dapil Sumatra Selatan II," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan penelusuran Republika terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI, ada sembilan bakal caleg yang diusung Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan II. Dari semua bakal caleg itu, hanya satu yang berstatus eks terpidana, yakni Budi Antoni Aljufri.
Budi adalah mantan Bupati Empat Lawang. Pada 2016 silam, Budi divonis empat tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu, Akil Mochtar, demi memenangkan dirinya dalam perkara sengketa hasil pemilihan bupati Empat Lawang. Budi selesai menjalani hukuman sekitar tahun 2020 alias baru tiga tahun menghirup udara bebas.
Partai Nasdem awalnya mencalonkan Budi karena Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 membolehkan seorang eks terpidana menjadi caleg tanpa perlu menunggu masa jeda lima tahun setelah bebas murni, asalkan sudah selesai menjalankan pidana pencabutan hak politik.
Pada akhir September 2023, MA lewat putusan Nomor 28/P/HUM/2023 menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UU Pemilu dan putusan MK. MA memerintahkan KPU RI mencabut pasal tersebut. KPU lantas meminta semua partai politik untuk memedomani putusan MA tersebut.