REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah berusaha melakukan upaya pencegahan pernikahan dini. Salah satunya dengan melakukan Penandatanganan MoU/Nota Kesepakatan antara Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, salah satu faktor tertinggi adanya stunting atau kematian ibu dan anak adalah pernikahan dini. "Akhirnya kami (pemkot) berdiskusi dengan Pengadilan Agama dan Kemenag karena ini adalah tujuan negara untuk mengurangi kematian ibu dan anak, juga mengurangi stunting,” kata Eri.
Dengan adanya MoU tersebut, Eri meyakini pada 2024 akan tercapai nol pernikahan dini. Hal ini dimulai di tingkat kelurahan dengan tidak memberikan surat keterangan belum menikah (N1) kepada pasangan yang usianya belum ideal menikah. Selain itu, MoU tersebut juga mengatur kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah kepada anaknya, meskipun telah berpisah dengan istrinya.
Salah satunya yang diatur adalah seorang suami yang berpisah dengan istrinya memiliki kewajiban menafkahi selama enam bulan. Jika enam bulan tidak menafkahi atau lari, maka semua adminduknya diblokir. Ini dilakukan sebagai pertanggungjawaban bahwa perpisahan tidak boleh mengorbankan putra-putrinya.
Melalui penandatanganan Mou itu, Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama, dan Kemenag Surabaya menargetkan tidak ada lagi pernikahan dini di Kota Pahlawan. Pencegahan tersebut juga dilakukan melalui layanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) milik pemkot. Bahkan, Pengadilan Agama dan Kemenag Surabaya juga dilibatkan dalam pemberian arahan serta fatwa sebagai bagian dari edukasi pencegahan pernikahan dini dan perceraian.
Ia juga menargetkan agar sosialisasi dan edukasi dapat melibatkan Puspaga, Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), PKK, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan Forum Anak Surabaya (FAS). Sebab itu, dia berharap kepada seluruh orang tua di Kota Surabaya bisa menjaga ketahanan keluarga serta mendidik anak-anaknya. "Dan turut berperan serta dalam upaya mencegah pernikahan dini," jelasnya dalam pesan resmi yang diterima Republika.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Surabaya, Samarul Falah mengatakan, pihaknya bersama Pemkot Surabaya dan Kemenag Surabaya ingin melakukan upaya pencegahan perkawinan anak. Dia yakin Kota Surabaya akan mencapai nol pernikahan dini pada 2024. Hal ini karena dasarnya sudah jelas, baik dari aturan Perwali maupun Kemenag.