REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra, sebagai tersangka dalam kasus praktik penari bugil atau striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Jateng melaksanakan gelar perkara pada Senin (2/6/2025).
"Betul, pada Senin lalu, 2 Juni 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara dan menetapkan BR sebagai tersangka. Dia merupakan pengusaha dan pemilik Mansion KTV and Bar di Semarang," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto ketika dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
Artanto menjelaskan, Mansion KTV and Bar menawarkan paket layanan prostitusi berkedok hiburan karaoke dengan istilah "Mas Potato". Bambang Raya Saputra selaku pemilik mengetahui praktik tersebut.
"Dalam praktiknya, pemandu karaoke juga merangkap sebagai penari telanjang. BR mengetahui dan memahami seluruh operasional usaha tersebut serta menerima keuntungan langsung dari hasil operasionalnya," ujar Artanto.
Bambang Raya dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. "BR akan segera dipanggil sebagai tersangka untuk pemeriksaan lanjutan minggu depan. Saat ini kami juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Artanto.
Kasus prostitusi berupa striptis berkedok karoke di Mansion KTV and Bar Semarang terungkap ketika jajaran Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggerebekan pada akhir Februari 2025 lalu. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memimpin langsung operasi tersebut.
Dalam penggerebakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk menggelandang belasan wanita penghibur ke Mapolda Jateng. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan. Sebelumnya Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka, yakni YS alias Mami U.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan diketahui harga satu paket layanan prostitusi di Mansion KTV and Bar Semarang mencapai Rp 5,8 juta. Polisi masih menyelidiki apakah ada keterlibatan pekerja di bawah umur dalam layanan prostitusi tersebut.
Sejak penggerebekan, Mansion KTV and Bar Semarang tak lagi beroperasi. Tim Polda Jateng pun memasang garis polisi di lokasi tersebut.