REJOGJA.CO.ID, LONDON -- Inggris resmi menetapkan organisasi tentara bayaran Rusia, Wagner Group, sebagai kelompok teroris pada Jumat (15/9/2023). Langkah ini diambil setelah rencana mengenai hal diumumkan pekan lalu.
Rabu (6/9/2023) pekan lalu, Kementerian Dalam Negeri Inggris mengumumkan London menetapkan kelompok tentara bayaran Wagner dari Rusia sebagai organisasi teroris. Sehingga ilegal bagi siapa pun menjadi anggota atau mendukung kelompok tersebut.
Kementerian mengatakan langkah ini akan memungkinkan Pemerintah Inggris mengategorisasikan aset Wagner sebagai properti teroris dan menyitanya. Menteri Dalam Negeri Inggris Suella Braverman menggambarkan Wagner Group sebagai kelompok 'kekerasan dan destruktif'.
Ia menambahkan kelompok itu bertindak sebagai alat militer Presiden Rusia Vladimir Putin. Dalam pernyataannya Braverman mengatakan Wagner terlibat dalam 'pembunuhan barbar' di Ukraina, Timur Tengah, dan Afrika.
Braverman menyebut Wagner sebagai ancaman bagi keamanan global. "Sederhananya mereka itu teroris, dan proscription order (perintah pengecaman) membuatnya jelas di hukum Inggris," kata Braverman dalam pernyataan pekan lalu.
Dengan perintah ini ,siapa pun yang menjadi anggota atau mempromosikan kelompok tersebut, mengatur, atau menyampaikan pidato di pertemuan-pertemuan dan menampilkan logonya di depan umum merupakan suatu pelanggaran pidana, dan dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Partai Buruh yang merupakan oposisi pemerintah, David Lammy mengatakan, kebijakan ini sudah lama tertunda.
"Sekarang pemerintah harus mendesak dibentuknya Pengadilan Khusus untuk mengadili Putin atas kejahatan agresinya,” cicit Lammy di X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.