Sabtu 16 Sep 2023 04:24 WIB

Jaga Kualitas Udara, Pemilik Kendaraan Pribadi di Yogya Diimbau Uji Emisi

Saat ini baru kendaraan angkutan diwajibkan melakukan uji emisi kendaraan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memasang alat pengukur emisi saat uji emisi gratis kendaraan roda empat di Yogyakarta, Kamis (14/9/2023). Uji emisi gratis ini untuk mengetahui kadar karbon kendaraan masyarakat. Selain itu juga untuk pemantauan pencemaran emisi sumber bergerak. Untuk kendaraan bensin yang diuji yakni kadar hidrokarbon dan karbon monoksida. Bagi kendaraan yang lolos akan diberikan sticker lulus uji emisi.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memasang alat pengukur emisi saat uji emisi gratis kendaraan roda empat di Yogyakarta, Kamis (14/9/2023). Uji emisi gratis ini untuk mengetahui kadar karbon kendaraan masyarakat. Selain itu juga untuk pemantauan pencemaran emisi sumber bergerak. Untuk kendaraan bensin yang diuji yakni kadar hidrokarbon dan karbon monoksida. Bagi kendaraan yang lolos akan diberikan sticker lulus uji emisi.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menyebut uji emisi kendaraan pribadi roda empat belum dirutinkan. Uji emisi ini dilakukan pada Kamis (14/9/2023) kemarin dalam rangka mendukung peningkatan kualitas udara di Kota Yogyakarta.

"Saat ini belum kita rutinkan (uji emisi untuk kendaraan pribadi roda empat)," kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto kepada Republika, Jumat (15/9/2023).

Yulianto menyebut pihaknya memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) jika uji emisi terhadap kendaraan pribadi roda empat ini dirutinkan. Meski begitu, masyarakat justru diharapkan untuk dapat melakukan uji emisi sendiri di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Yogyakarta.

"Kita tidak punya SDM yang setiap saat harus ke lapangan. Tapi kita berharap masyarakat bisa datang ke UPT kami untuk mengujiikan emisi kendaraannya disana," jelasnya.

Meski tidak dirutinkan, Yulianto berharap dengan kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepedulian masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya. Dengan begitu, kendaraan tidak menjadi penyumbang terhadap polusi udara di Kota Yogyakarta.

"Tanpa harus ada kegiatan uji emisi dari pemerintah, diharapkan masyarakat melakukan uji emisi secara pribadi, sehingga kendaraannya tidak menjadi penyumbang polusi udara," ungkap Yulianto.

Saat ini, baru kendaraan angkutan diwajibkan untuk melakukan uji kendaraan, termasuk di dalamnya uji emisi. Baik itu kendaraan angkutan barang maupun kendaraan angkutan orang.

Adapun untuk kendaraan pribadi belum diwajibkan melakukan uji emisi. Namun, pemilik kendaraan pribadi ini diharapkan mau melakukan uji emisi guna memastikan gas buang kendaraannya tidak melebihi ambang batas.

"Yang dirutinkan untuk (uji emisi baru) mobil angkutan, baik angkutan orang maupun angkutan barang, itu wajib uji kendaraan yang di dalamnya sekaligus uji emisi. Kalau Kendaran pribadi secara aturan memang belum ada kewajiban, cuma yang dengar untuk perpanjangan STNK katanya harus melampirkan uji emisi. Tapi tentu kita menunggu regulasinya," jelas Yulianto.

Diberitakan sebelumnya, uji gas emisi kendaraan dilakukan di Kota Yogyakarta dengan menyasar kendaraan roda empat di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (14/9/2023). Uji gas emisi ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas udara.

Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Hary Purwanto mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan uji gas emisi secara berkala. Namun, sasarannya baru pada angkutan umum yang wajib uji emisi.

Kali ini, pihaknya memperluas pengujian emisi pada kendaraan pribadi roda empat. Dengan harapan, uji emisi kendaraan pribadi ini untuk mengontrol gas buang kendaraan agar tidak menyumbang polusi udara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement