Kamis 07 Sep 2023 07:28 WIB

30 Pembuang Sampah Diproses Tipiring, Satpol PP Yogyakarta: Beri Efek Jera

Pemkot akan terus melakukan operasi penertiban pembuangan sampah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Tumpukan sampah di salah satu titik di Kota Yogyakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tumpukan sampah di salah satu titik di Kota Yogyakarta. (ilustrasi)

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak 30 warga Kota Yogyakarta yang melakukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarangan disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9/2023). Masing-masing warga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 400 ribu.

Puluhan warga yang diproses tipiring ini merupakan mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran dari hasil giat penertiban terkait pembuangan sampah yang dilakukan Satpol PP Yogyakarta. Giat tersebut dilakukan di Jalan Kusumanegara, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Menteri Supeno, dan Jalan Batikan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, proses tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dikatakan, pihaknya dalam hal ini Pemkot Yogyakarta sudah melakukan tahapan panjang terkait dengan pengelolaan sampah di wilayah setempat.

Mulai dari upaya preemtif, preventif, hingga upaya promotif sejak Januari 2023. Bahkan upaya yang bersifat persuasif pembinaan di kecamatan-kecamatan dengan pemberian kartu kuning kepada pelanggar juga dilakukan.

Termasuk, melakukan penjagaan dan penghalauan terhadap pelanggar yang membuang di tempat pembuangan sampah yang tidak semestinya. Faktanya, dari upaya-upaya itu masih banyak warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Hal ini membuat Pemkot Yogyakarta mulai melakukan penegakan secara yustisi atau sesuai prosedur hukum. "Karena warga masyarakat ternyata masih ada yang belum paham, belum sadar hukum, per 1 September kita lakukan proses penegakan hukum dan kita bawa ke peradilan ke PN (Pengadilan Negeri)," ujar Octo.

Terlebih, Pemkot Yogyakarta juga sudah membuka memperpanjang waktu operasional depo-depo sampah yakni sejak pukul 06.00 WIB hingga 13.00 WIB. Meski begitu, penambahan waktu operasional depo ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh sebagian masyarakat, dan masih membuang sampah sembarangan.

“Jadi efek jera itulah yang kita harapkan dan masyarakat mau mematuhi ketentuan yang ada,” jelasnya.

Octo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban pembuangan sampah, dan penyisiran di lokasi-lokasi yang rawan menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan oleh masyarakat. Meski begitu, pihaknya tetap menekankan agar muncul kesadaran masyarakat untuk lebih menjaga lingkungan dengan proses hukum yang dilakukan terhadap pelanggar.

"Kita berharap support semua pihak, sehingga tidak perlu ada lagi yang kita bawa sampai proses tipiring," katanya.

Sidang tipiring terhadap pelanggaran pembuangan sampah tersebut dipimpin Hakim PN Yogyakarta Moch Arif Satiyo Widodo. Hakim menimbang setelah pengadilan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di persidangan, permohonan dakwaan oleh Satpol PP selaku jaksa penuntut umum, keterangan saksi dan terdakwa, diperoleh fakta bahwa para terdakwa telah melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya.

Hal itu sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan. Oleh sebab itu, PN Yogyakarta memutuskan pidana berdasarkan pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012.

“Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempatnya. Oleh karena itu dengan pidana denda masing masing sebesar Rp 400 ribu. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari, dan dibebankan biaya perkara masing-masing Rp 1.000," kata Arif.

Arif menegaskan, pidana yang dijatuhkan pengadilan lebih menitikberatkan sebagai upaya pembinaan. Termasuk memberikan efek jera kepada pelanggar, dan juga sebagai referensi bagi publik supaya tidak meniru melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya.

"Dan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Arif.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement