REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tumpukan sampah liar di sejumlah titik di Kota Yogyakarta masih ditemukan, terutama di pinggir-pinggir jalan. Tumpukan ini dikarenakan masih ada warga yang membuang sampahnya secara sembarangan.
Hal ini juga menyusul TPA Regional Piyungan yang ditutup hingga September 2023 nanti. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, tindakan tegas akan diterapkan mengingat upaya pembinaan secara non yustisi sudah dilakukan kepada masyarakat. Namun, masih ada yang melakukan pelanggaran, sementara depo-depo sampah juga sudah dibuka.
"Selama ini Satpol PP Kota Yogyakarta masih melakukan pembinaan non yustisi, seperti mengingatkan dan memberikan teguran kepada para pembuang sampah sembarangan," kata Octo belum lama ini.
Octo menyebut, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap pembuang sampah sembarangan ke kantor kecamatan di masing-masing wilayah agar membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Namun, jika ada yang masih berulang melakukan pelanggaran ini, maka akan diproses yustisi atau sesuai hukum yang berlaku.
"Selama ini masih melakukan pembinaan non yustisi. Makanya yang berulang akan kita proses yustisi," ucap Octo.
Disebutkan, Satpol PP Yogyakarta sudah memberikan 171 kali pembinaan non yustisi kepada pembuang sampah sembarangan selama 2023 hingga Agustus ini. Sedangkan, penindakan yustisi atau hukum dengan tindak pidana ringan sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Octo menjelaskan bahwa hasil penindakan yustisi melalui pengadilan tersebut diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp 540 ribu. Penindakan yustisi itu dilakukan sebelum ada pembatasan volume sampah yang dibawa ke TPA Piyungan.
Proses yustisi pembuang sampah sembarangan didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempat yang tersedia.
Pelanggar aturan itu bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan, dan denda paling tinggi Rp 50 juta. "Satpol PP juga tidak hanya mengingatkan dan memberikan teguran kepada pelanggar yang membuang sampah secara sembarangan, tapi juga diberikan edukasi kepada warga agar memilah sampah dan membawa sampah residu ke depo-depo sampah terdekat," ungkap Octo.