Ahad 13 Aug 2023 19:58 WIB

Diskusi ICC di UMY Tinjau Kejahatan Perang Pada Perang Rusia-Ukraina

ICC sedang melakukan investigasi kejahatan yang dilakukan Rusia kepada Ukraina.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Gedung Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)
Foto: UMY
Gedung Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)

REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Perang antara Rusia dan Ukraina sudah menjadi isu global sedari 2014. Tahun 2022 awal, dunia dihebohkan dengan pendeklarasian operasi militer khusus di Ukraina oleh Vladimir Putin, Presiden Rusia.

Sergii Masol adalah peneliti pascadoktoral di University of Cologne yang disponsori oleh Alexander von Humboldt Foundation. Ia hadir sebagai pemateri pada kegiatan Global Issues Discussion yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Sabtu (12/8/23) di Ruang Sidang FH Gedung E3 Ki Bagus Hadikusumo UMY. Kegiatan ini mengusung tema "The Role of International Criminal Court in The Russo-Ukrainian War".

Masol yang juga merupakan rekanan Humboldt dan pemateri pada kegiatan Global Issues Discussion menyampaikan bahwa International Criminal Court (ICC) sedang melakukan investigasi terhadap kejahatan yang dilakukan Rusia kepada Ukraina.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan, International Criminal Court (ICC) sedang menyelidiki adanya kemungkinan bahwa Rusia telah melakukan kejahatan peperangan (war crimes) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Hal ini menjadi yurisdiksi ICC karena tidak semua negara dapat menangani kasus sebesar ini di pengadilannya masing-masing,” ungkap Masol dalam rilis yang diterima Republika, Sabtu (12/8/2023).

ICC hadir sebagai pengadilan yang berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas melalui peradilan pidana internasional. ICC juga memiliki tujuan untuk mengangkat kasus lama maupun baru perihal kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Hal ini guna meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan mereka dan membantu mencegah kejahatan ini terjadi lagi di masa mendatang.

"Aneksasi yang dilakukan oleh Rusia sudah menjadi permasalahan yang mengakar. Keadilan juga menjadi tujuan akhir dari upaya ICC dalam investigasi yang dilakukan terhadap invasi Rusia kepada Ukraina," kata Masol.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMY, Iwan Satriawan dalam sambutannya pada kesempatan yang sama menyampaikan, bahwa Fakultas Hukum UMY menyambut baik Masol untuk berdiskusi mengenai isu peperangan antara Rusia dan Ukraina.

“Dr Masol juga merupakan figur terpelajar yang suka menjelajahi kota dan negara. Hal ini mendorong kita untuk bepergian baik untuk berwisata ataupun melakukan penelitian dalam jumlah yang banyak. Selagi usia masih mendukung untuk melakukan hal tersebut," ujar Iwan.

Iwan juga berpesan bahwa usia muda adalah era keemasan seseorang untuk mempelajari hal-hal baru atau mendalami hal yang sudah dikuasai. “Di usia yang tergolong muda dan produktif ini adalah era keemasan kita untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya,” tambah Iwan yang juga ahli di bidang hukum tata negara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement