REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Masa darurat sampah akibat ditutupnya TPS Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY, tidak hanya berdampak pada penumpukan sampah yang tidak pada tempatnya. Tidak adanya lahan pengolahan sampah juga berakibat pada peningkatan kebakaran lahan.
Warga yang tidak bisa membuang sampahnya diperkirakan akan membakar sendiri sampah di lahan mereka. Ini dapat memicu terjadinya kebakaran dalam skala luas. Seperti yang terjadi di lahan samping Jogja Expo Center (JEC) dan runway Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Menurut Kabid Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul, Irawan, kebakaran lahan cenderung banyak terjadi pada musim kemarau.
"Di musim kemarau ini ada kecenderungan seperti itu (kebakaran lahan). Di tambah lagi pengelolaan sampah secara mandiri yang terpaksa dibakar oleh warga berpotensi menimbulkan kebakaran," ujar Irawan kepada Republika, Rabu (2/8/2023).
Berdasarkan data BPBD, jumlah penanganan kebakaran oleh Damkarmat BPBD Kabupaten Bantul di musim kemarau atau sepanjang Juni-2 Agustus 2023 ada sebanyak 72 kejadian, dengan 35 kejadian disebabkan oleh membakar sampah.
Sedangkan rekapitulasi selama tahun 2023 hingga 2 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB, Damkarmat BPBD Bantul telah menangani sebanyak 122 kejadian di Kab. Bantul dalam wilayah manajemen kerja (WMK), kejadian (di Kab. Bantul luar WMK, dan 8 kejadian di luar wilayah Kabupaten Bantul.
Mengingat risiko besarnya terjadi kebakaran selama musim kemarau dan darurat sampah ini, BPBD Bantul telah membuat himbauan yang disebar luaskan melalui beragam media sosial. Dalam himbauan tersebut BPBD menyebutkan bahwa kejadian kebakaran di BPBD Bantul di awal musim, tertinggi hingga 3 kejadian dalam 24 jam pada awal Juni 2023 akibat kelalaian.
Hal-hal yang disosialisasikan antara lain jangan meninggalkan api pembakaran material sampah sebelum dipastikan padam, hindari pembukaan lahan dengan cara pembakaran pohon, kayu, rumput yang sudah lapuk, pastikan instalasi listrik rumah sesuai dan aman dari bahaya korsleting, dan berikan jarak pada benda yang mudah terbakar apabila memasak dengan tungku kayu tradisional agar tidak ada perambatan api.