Jumat 14 Jul 2023 16:40 WIB

Awasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Sebut Sudah Sampaikan SP 

Pergub juga telah mengatur adanya izin dari gubernur sebelum dibangun.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Tanda penutupan bangunan milik Satpol PP DIY terpasang di bagian depan proyek perumahan Djunas Village, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Senin (17/4/2023). Penutupan lokasi bangunan proyek perumahan ini karena melanggar dua peraturan, pertama Perda DIY Nomer 2 Tahun 2017 Tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Selanjutnya Pergub DIY Nomer 34 Tahun 2017 Tentang pemanfaatan tanah desa. Total tanah kas desa (TKD) yang melanggar izin untuk proyek perumahan memiliki luas 6,4 hektare.
Foto:

Ia berharap di pergub yang baru nantinya ada pendampingan bagi lurah agar tidak melanggar aturan. Sebab menurutnya tidak mudah bagi para lurah memahami aturan terkait TKD dalam waktu singkat. Apalagi dirinya yang baru saja menjabat sebagai lurah.

"Kan butuh pendampingan nanti lurah didampingi jangan sampai melanggar aturan, melanggar salah," kata dia. 

"Kami sebagai lurah yang baru ini betul-betul harus belajar banyak, karena juga kita tidak semena-mena menyewakan semua, nggak," kata dia menambahkan.

Menurutnya Sri Sultan Hamengkubuwono X juga sudah bijak dalam menyikapi persoalan pemanfaatan TKD di DIY.  Ia pun berharap semua pihak dapat menaati Pergub terkait pemanfaatan TKD. 

 

"Jangan seenaknya, pergub harus kita taati semua. Kita semua di Sleman nderek Sultan. Semua berharap kedepan lebih baik," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement