REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Supriyatno.
Pemeriksaan dilakukan terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Herwatan menyebut, pemeriksaan terhadap Krido sudah dilakukan sebanyak lima kali. Pernyataan ini berbeda dengan yang dikatakan Herwatan Kamis (13/7/2023) kemarin yang menyebut pemeriksaan terhadap Krido baru dilakukan satu kali.
Saat ini, Krido masih berstatus sebagai saksi. Kejati DIY juga sudah melakukan penggeledahan di Dispertaru DIY, termasuk penggeledahan di rumah Krido. "Kadispertaru sudah sekitar lima kali dipanggil," kata Herwatan, Jumat (14/7/2023).
Krido dikatakan sudah lama berstatus sebagai saksi, yakni sejak pemanggilan pertama. Krido dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang juga menyeret Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, yang saat ini sudah berstatus tersangka.
"Kadispertaru sebagai saksi sudah lama sejak pemanggilan pertama, dan dijadikan saksi karena mengetahui perbuatan tersangka Agus," ungkapnya.
Herwatan menyebut Krido kooperatif selama dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati DIY. Dari penggeledahan yang dilakukan di Dispertaru DIY dan rumah Krido, sejumlah dokumen hingga beberapa barang seperti komputer disita oleh kejaksaan.
Selain itu, kejaksaan juga menyita ponsel Krido. Herwatan menyebut bahwa penyitaan ponsel Kadispertaru DIY tersebut tidak dilakukan saat penggeledahan, namun penyitaan ponsel itu sudah dilakukan beberapa pekan sebelum penggeledahan.
"Handphone Krido sudah lama disita (tidak saat penggeledahan), sekitar awal Juni (2023). Isi ponsel tentu tidak bisa dipublikasikan," kata Herwatan.