REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Polres Bantul bersama dengan Polda DIY menggelar konferensi pers terkait usulan konsep uji praktik pembuatan surat izin mengemudi roda dua (SIM C) di Lapangan uji Praktim SIM Satpas Polres Bantul, Senin (26/6/2023). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kapolda DIY, Brigjen Raden Slamet Santoso, Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal, Kapolres Bantul AKBP Ihsan, dan Kapolres Sleman AKBP Yuswanto Ardi.
Raden Slamet mengatakan, konsepsi yang diusulkan tersebut didasarkan pada tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara roda dua. Hal tersebut diketahui berdasarkan analisis evaluasi yang dilakukan jajaran kepolisian.
"Ini dasarnya adalah dari annev kecelakaan lalu lintas di wilayah Bantul di mana paling banyak itu yang terjadi roda dua dan faktor faktor penyebab laka itu kebanyakan adalah hampir 51 persen itu manusia. Manusia pun itu dari segi knowledge-nya maupun skill dan attitude-nya," kata Slamet kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Selain itu, konsep tersebut juga diusulkan untuk menindaklanjuti pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar ujian praktik SIM dievaluasi. Slamet mengatakan, dalam konsep uji praktik SIM C terbaru tersebut telah dilakukan sinkronisasi antara materi yang ada di ujian teori dengan apa yang diujikan dalam uji praktik.
Ia juga memastikan tidak ada zigzag dan angka 8 dalam konsep uji praktik pembuatan SIM C yang tengah diusulkan tersebut. "Di konsep kita ini kita skip, kita ubah (tes zigzag dan angka 8) dengan yang lain, dan itu sudah mewakili dari uji keseimbangan, reaksi, perilaku pengendara," katanya.
Ia menepis adanya anggapan yang menyebut uji praktik pembuatan SIM C yang terbaru ini lebih mudah dibanding dengan yang saat ini diterapkan. Menurutnya uji praktik SIM C tersebut disiapkan untuk menguji kompetensi seseorang dalam berkendara.
Slamet mengklaim konsep tersebut menjadi yang pertama di Indonesia. "Baru pertama kali ini di Indonesia ya, keluarnya ide itu dari Bantul," ungkapnya. Ia berharap konsep tersebut bisa diterima Mabes Polri dan diberlakukan secara nasional dalam waktu dekat.