REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Seorang warga asal Tegal, Jawa Tengah, berinisial AN (40 tahun), ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan pemandu lagu di salah satu rumah karaoke yang dikelolanya di kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar operasi ke tempat-tempat karaoke yang berada di kawasan tersebut, Jumat (16/6/2023).
"Ketika petugas masuk ke salah satu tempat karaoke milik tersangka AN dan melakukan pemeriksaan identitas, didapati salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur," kata Jeffry, Kamis (22/6/2023).
Pemandu lagu tersebut, berinisial NK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, dan masih berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan tersangka, korban direkrut melalui jejaring sosial Facebook. "Sudah sekitar empat bulan NK bekerja di tempat karaoke tersebut," jelasnya.
Jeffry mengungkapkan dari perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO sub sider pasal 88 jo pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
Terkait kasus ini, Jeffry berpesan agar para orangtua yang mempunyai anak perempuan di usia remaja untuk selalu mengawasi. Sebab, korban ekspolitasi anak di bawah umur itu mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan.
"Biasanya tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe. Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu," tambah dia.